“Kami sudah meminta dokumen tersebut secara resmi melalui surat yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali, tapi hingga kini tidak ada jawaban yang pasti dari kedua pihak itu, baik BPK Sumbar maupun BPK RI,” kata Kapolres Sawahlunto, AKBP Djoko Ananto di Sawahlunto, Kamis (31/12).
Padahal, tanpa dokumen itu, kata AKBP Djoko, berkas yang diajukan ke pihak kejaksaan
tidak bisa mencapai status P -21 atau lengkap. Sementara apabila pihaknya mendapatkan dokumen audit yang diminta itu, maka akan dapat melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindakan korupsi yang sedang ditangani Polres Sawahlunto, sebab berkas tersebut merupakan salah satu syarat dalam menetapkan adanya dugaan kerugian negara.
Meski demikian, AKBP Djoko menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengupayakan dokumen yang diperlukan tersebut, meski pada prinsipnya tidak ada
alasan BPK RI untuk tidak menyerahkan yang diminta oleh penyidik, karena tugas mereka hanya sebatas menentukan adanya temuan kerugian keuangan negara dalam suatu kegiatan yang dilakukan oleh institusi terkait.
“Kami bertekad akan bekerja profesional. Kami \ akan terus mengungkap kasus yang terjad tanpa tebang pilih. Semua yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Djoko tanpa mau menyebutkan tiga kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, ia menyampaikan, sepanjang tahun 2015, terjadi 158 tindak kasus pidana di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Tindak pidana yang paling menonjol adalah tindakan pencurian dengan pemberatan sebanyak 30 kasus, disusul oleh tindak penggelapan sebanyak 20 kasus, pencurian kendaraan bermotor 10 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga 10 kasus, serta penyalahgunaan narkoba sebanyak 7 kasus.
“Dari 158 kasus itu, yang terselesaikan baru sekitar 60 persen, yakni sebanyak 95 kasus. Sisanya menjadi PR kami pada tahun 2016. (h/mg-rki)