Menurut Kepala UPT Rusunawa Sahurman, Kamis (31/12), jika ditambah dengan deposit Rp 193 bisa diperkirakan melebihi target hingga 110 persen.
“Kalau sekarang sampai 70 persen, selama ini PAD setinggi itu belum pernah ada,” tandasnya.
Baca Juga : Tahun 2020, Capaian PAD Perumda AM Kota Padang Melebihi Target
Ia menambahkan, persoalan di Rusunawa memang sulit dan pelik. Namun, dia bersama tim terus membenahi Rusunawa, mulai dari tunggakan hingga masalah staf yang suka ‘main-main’. Sedangkan penghuni Rusunawa sudah mulai disiplin dalam membayar sewa.
“Kita terus memberikan teguran dari pertama hingga diputus meter air, listrik. Meteran air yang sudah kita putus 102 dan listrik yang sudah kita putuskan 29 kamar,” urai Sahurman.
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis Artikel HUT ke-46 Tahun
Di samping itu, tambah Sahurman, juga penghuni Rusunawa mulai memperhatikan lingkungan sekitar dengan menjaga kerapian dan kebersihan di tempat masing-masing.
Penghuni Rusunawa pun juga terlihat mulai kompak. Dibuktikan dengan melakukan senam bersama 3 hari dalam seminggu, yaitu hari Senin, Rabu,dan Jumat sore.
Baca Juga : Ada 52 Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Kota Padang Tahun 2020, Penyebab Utama 'Hamil Duluan'
“Alhamdulillah penduduk yang ada di sana sudah mulai disiplin dalam segala hal. Mudah-mudahan mereka bisa lebih tertib lagi di masa akan datang,” ujar Sahurman
Meskipun keadaan sudah mulai berubah sedemikian rupa. Namun, gonjang-ganjing tentang Rusunawa masih juga dihembuskan oleh pihak tak bertanggung jawab dengan melaporkan Kepala UPT Rusunawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Baca Juga : Cuma 2 Menit, Cetak Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kota Padang dengan Anjungan Dukcapil Mandiri
Dikatakan Sahurman, sebenarnya yang menjadi target dari Kejati Sumbar adalah para penghuni yang menunggak pembayaran, dan juga tentang pengelolaan pada tahun 2014 lalu.
Ditambahkan Sahurman, selama tahun 2014 tentang pemungutan oleh petugas Rusunawa di Lubuk Buaya di mana pungutan tersebut masuk kantong pribadi. Menjadikan Rusunawa mengalami hutang sebesar Rp 13 juta kepada Inspektorat, dan hal hutang kepada Inspektorat ini menurut Sahurman telah mulai diangsur.
“Jadi tentang dalam genggaman Kejaksaan tersebut bukanlah dirinya yang diincar oleh Kejaksaan Tinggi. Namun para penghuni Rusunawa yang melakukan tunggakan yang hampir mencapai 19 bulan lamanya,” ulasnya.
Selain itu, sekarang ini pihaknya telah menegaskan kepada penduduk untuk tidak membolehkan lagi kepemilikan tiga kamar dengan satu orang pemilik.
“Jadi mulai sekarang hanya diperbolehkan satu kamar atas nama satu Kepala Keluarga (KK),” tandasnya.(h/ows)