“Pemko Padang agar menginventarisir ulang titik-titik parkir, sehingga diketahui potensi untuk pendapatan retribusi,” kata Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan, Jumat (1/1).
Menurutnya, kini banyak titik parkir baru yang belum terhitung dan belum masuk dalam database titik parkir. Pernyataan yang sama juga telah disampaikan saat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Baca Juga : Jadikan Padang Kota Bersih, Danlantamal II Ajak Warga Perang dengan Sampah
Ia mengatakan, pemerintah dapat membuat papan pengumuman tarif retribusi parkir tersebut di setiap titik parkir sehingga pengguna parkir dapat mengetahui besaran tarif resmi.
Dan, katanya, para petugas tidak seenaknya dalam memungut tarif parkir di lapangan.
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
“Untuk keefektifan di lapangan, dapat diterapkan dengan mewajibkan pemberian karcis parkir kepada para pengguna jasa parkir oleh petugas agar tidak terjadi kecurangan seperti, pemungutan biaya parkir yang dilakukan secara berulang-ulang di suatu kawasan tertentu,” jelasnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muharlion mengatakan, setiap petugas parkir perlu diberikan tanda pengenal khusus sebagai penanda yang bersangkutan benar petugas atau bukan preman dan pemuda setempat yang menyamar.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Pedagang: Sabtu dan Minggu Harinya Kami
Ini penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar di lapangan. Hal tersebut perlu diterapkan sehingga tarif parkir yang dibebankan pada pengguna parkir merupakan tarif normal dan meminimalisir tindakan penyelewengan dari oknum tidak bertanggungjawab.
Ketua Fraksi Golkar Bulan Bintang Jumadi menyampaikan, terkait retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pihaknya tidak menemukan pasal-pasal yang mengatur adanya jaminan terhadap kehilangan kendaraan, sehingga perlu penambahan satu pasal lagi yang mengatur hal tersebut agar kenyamanan pengguna jasa parkir dapat terjamin. (h/ade)
Baca Juga : Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Padang Teken MoU dengan Puskesmas Anak Air