Oknum Jaksa tersebut diduga menerima suap dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.
Tudingan Marizon tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Mardiana dan Puji Sunanto, tidak dilakukan penahanan oleh pihak Jaksa. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah mengeluarkan berita acara perintah penahanan/penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka tersebut.
Laporan ke dua institusi penegak hukum tersebut diserahkannya langsung pada 28 dan 29 Desember 2015 kemarin. Marizon melaporkan tindakan sewenang-wenang dan intervensi terhadap perkara yang dilakukan oleh oknum Kejati Riau. Selain itu, Marizon mewakili istrinya, Nurbaini, juga meminta penegak hukum untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka.
“Namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga ditahan. Ini ada apa,” tanya Marizon, Kamis (31/12). Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka ini penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Lebih lanjut, Marizon menyebut kalau pada Jumat (18/12) lalu, telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap ke II kepada JPU, guna proses penuntutan di pengadilan terhadap Puji Sunanto dan Mardiana yang disangka melanggar Pasal 264 ayat (2) dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
“Kami menduga salah seorang oknum JPU di Kejati Riau telah menerima sejumlah uang dari Mardiana agar perkara kami ini dipersulit,” tuding Marizon.
Dugaan tersebut, diperkuat dengan adanya tindakan salah satu oknum Jaksa di Kejati Riau yang mengembalikan berkas penyidikan ke Polda Riau sebanyak tiga kali. Bahkan menurut Marizon. Merasa ada yang janggal, pihak korban kemudian menanyakan kepada oknum Jaksa tersebut terkait alasan pengembalian berkas kasus tersebut.
“Saat saya tanya alasan pengembalian berkas penyidikan tersebut, dia (oknum Jaksa,red) selalu bilang ke saya, itu atas perintah pimpinannya,” terang Marizon.
Kekesalannya semakin memuncak saat oknum Jaksa ini mengatakan akan mengembalikan uang yang pernah diberikan kepada dirinya. Marizon mengaku beberapa waktu lalu memang sempat menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Jaksa ini untuk memuluskan perjalanan kasusnya.
“Kami menduga, oknum Jaksa ini sudah menerima uang dari Mardiana yang jumlahnya lebih besar dari yang kami berikan. Makanya kami selalu dipersulit,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Notaris Puji Sunanto diiduga memalsukan Akta Jual Beli (AJB) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan milik Nurbaini.
Kasus dugaan pemalsuan ini bermula saat Nurbaini dan Mardiana menjalin kerjasama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian diantara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp600 juta pada Nurbaini oleh Mardiana dengan jaminan sertifikat tanah.
Di tengah perjalanannya, muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Temuan ini terang saja membuat pihak Nurbaini heran. Sebab dirinya merasa tidak pernah menjual tanahnya. Kecurigaan atas AJB ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Medan tandatangan pada AJB itu diduga palsu. Mardiana sudah pernah diperiksa status tersangka namun hingga saat ini belum ditahan. (hr/dod)