Kejadian berawal pada Kamis (31/12) pukul 23.00 WIB saat ia memarkirkan kendaraannya di Parkiran Kantor DPRD Padang Pariaman (ex Kantor Bupati Padang Pariaman). Rivo bersama keluarganya bermaksud ingin melihat pesta lampion pergantian tahun baru di Pantai Pariaman. Karena merasa telah aman, lalu tiba-tiba seorang pemuda yang mengaku dari Pol PP memaksa meminta uang parkir senilai Rp10 ribu.
Rivo menanyakan tujuan permintaan uang tersebut, tetapi bukannya menjawab pemuda itu malah memaki-maki dengan kata kasar. Sehingga terjadi perdebatan dan ancaman, Rivo terpaksa memberikan uang Rp 10 ribu, karena merasa diancam.
“Ini jelas pemerasan dan ancaman, apalagi yang mengancam anggota Sat Pol PP. Ia mengancam akan mengeluarkan mobil dan mencatat plat nomor kalau tidak memberi uang,” paparnya. Rivo menambahkan, oknum Pol PP tersebut juga menantang untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kamu mau melapor, laporkan saja ke polisi. Atau ke atasan saya, “ terang Rivo menirukan ancaman oknum itu.
Karena merasa perbuatan terebut sudah meresahkan, Rivo pun memotret oknum Sat Pol PP tersebut sebagai bentuk bukti dalam mempermudah dalam laporan di kepolisian. Karena ingin memastikan apakah pemuda tersebut Sat Pol PP ia pun berinisiatif menanyakan kepada anggota Sat Pol PP Andi (30) yang sedang bertugas. Setelah memperlihatkan foto kepada anggota Pol PP itu, Andi menjelaskan bahwa yang di dalam foto itu bukan anggota Pol PP Kota Pariaman tetapi anggota Pol PP Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Pariaman saat dikonfirmasi melalui nomor handphone 0813634 87651 tidak menjawab.
Polisi Anggap Laporan Masalah Kecil
Rivo kemudian membuat laporan polisi dengan harapan mendapat keadilan. Namun ternyata laporan yang diterima oleh Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Pariaman Aiptu Darmawan lansung ditolak. Aparat seragam coklat tersebut beralasan, laporan tersebut dinilai sebagai masalah kecil dan nominal kerugian hanya Rp 10 ribu.
“Saya kecewa, aparat hukum yang bertugas mengayomi masyarakat malah menolak laporan ini dengan alasan yang tidak logis. Seharusnya petugas SPK Polres mengerti Pasal 102 ayat 1 KUHAP tentang kewajiban penegak hukum melayani masyarakat, “ paparnya
Rivo menilai penolakan itu aneh. “ Saya melapor tentang pemerasan dianggap masalah biasa dan Kanit SPK itu juga meremehkan kerugian saya yang hanya Rp10 ribu. Bahkan penolakan laporan atas perintah atasannya. Saya akan buat laporan ke Propam karena saya sebagai masayarakat merasa dizalimi, “ ungkapnya.
Kapolres Ingin Kamtibmas
Membangun masyarakat yang ramah dan membuat angka kunjungan wisatawan meningkat menjadi perhatian pemerintah, termasuk dari Polres Pariaman. Hal ini terlihat saat Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldi saat membuka pesta lampion tahun baru. Ia menyamaikan, bahwa masyarakat Pariaman harus saling membantu mewujudkan Kota Pariaman yang aman, tertib, dan nyaman. Sehingga semakin banyak pengujung yang nyaman berada di Kota Pariaman. Dan pihak kepolisian pun sesuai tugasnya akan menjaga ketenteraman masyarakat. (h/rvo)