Langkah tersebut , dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan terbaru terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar.
SK yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu, mencabut SK sebelumnya yang mengakui pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
Baca Juga : Astagfirullah! Selama Setahun Sudah 100 Juta Warga Dunia Terinfeksi Covid-19
“Tanggal 4 besok rencananya kami akan konsultasi,” kata Idrus Sabtu (2/1)).
Idrus pun, tak setuju jika dengan dicabutnya SK tersebut, maka Partai Golkar tak memiliki pengurus yang sah.
Baca Juga : Dicari Segera 5 Ribu Petani Milenial, Diberi Lahan 2 Ribu Meter
Sebab, Partai Golkar yang dihasilkan pada Munas Riau 2009 lalu telah menyelenggarakan Munas Bali untuk memilih pengurus yang baru.
Pernyataan itu, ditegaskan Idrus menyusul adanya pernyataan dari Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono.
Baca Juga : Golkar Soroti Hasil Pemilu 2019 yang Memakan Banyak Korban
“Agung Laksono itu kan enggak berangkat dari aturan. Semua aturan formal dia langgar,” kata dia.
Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar, sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.
Baca Juga : Perizinan Kehutanan, Angota Komisi IV DPR: Siti Nurbaya Kebagian Cuci Piring
Namun, pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono. (h/net)