Kepala Kantor Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar Anssaruddin kepada Haluan Minggu (3/1) mengatakan akan melakukan evaluasi di seluruh Lapas dan (Rumah Tahanan) Rutan yang ada di Sumbar terkait dengan seringnya tahanan kabur. Evaluasi ini nantinya bisa saja berdampak kepada mutasi pegawai Lapas dan Rutan yang ada di Sumbar.
“Kalau kita menyalahkan Lapas over capacity itu hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalaminya. Saya rasa ini manajemennya yang salah. Jadi, harus dibenahi,” ungkapnya.
Baca Juga : Yozarwardi: Perhutanan Sosial Solusi Kurangi Konflik Kehutanan di Dharmasraya
Kaburnya tahanan ini kata Anssarudin tidak terlepas dari manajemen Lapas yang tidak pernah ada pembaharuan seperti itu saja dari dulunya sehingga adanya kejenuhan dan kelalaian.
“Seperti di Lapas Biaro Bukittinggi. Ini bukan kasus pertama kaburnya tahanan bahkan ini sudah beberapa kali. Ini tentu ada yang salah di dalamnya kenapa bisa begitu. Ini yang nantinya akan kita evaluasi,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab Pessel Wajibkan Aktivitas Galian C Kantongi Izin Operasi
Desain Lapas Biaro juga dikeluhkan Anssarudin. Menurutnya desain bangunan Lapas saat ini yang berbelok-belok memungkinkan tidak semua blok Lapas terpantau oleh petugas jaga. Kondisi ini bisa saja dimanfaatkan tahanan untuk kabur.
“Ini akan kita renovasi sehingga memudahkan petugas nantinya. Kalau sekarang untuk antisipasi setiap siku blok itu kita tempatkan petugas jaga,” ungkapnya.
Baca Juga : Sejumlah Pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan Batal Divaksin
Sementara itu Kasubid Keamanan Divisi PAS Kanwil Kemenkum dan HAM Rifan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap lima tahanan yang kabur tersebut. Diperkirakan tahanan tersebut telah berada di luar Sumbar.
“Ini sudah beberapa hari semenjak mereka kabur, kita dengan tim masih melakukan pengejaran. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menangkap kembali para tahanan ini,” ujarnya.
Baca Juga : Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sumbar Bertambah 158 Kasus, Didominasi dari Kota Padang
Seperti diberitakan sebelumnya, lima narapidana (napi) Lapas Klas IIA Bukittinggi kabur sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (30/12). Rata-rata kelima napi yang kabur ini divonis 15 tahun penjara dalam kasus narkotika. Diduga kelima napi ini kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang jaga malam, apalagi cuaca di saat kejadian sedang hujan lebat disertai angin kencang.
Kapolsek IV Angkek Canduang Iptu Roni AZ mengatakan, kelima napi itu kabur dengan cara menggergaji grendel pintu dengan menggunakan gergaji besi di Kamar V Blok C atau Blok Melati. Setelah itu, para napi lalu memanjat pagar berduri blok dan selanjutnya memanjat tembok pagar Lapas dengan menggunakan kain sarung yang disambung. Belum diketahui darimana para napi itu mendapatkan gergaji besi tersebut.
Lima napi yang kabur itu adalah Zainal Abidin panggilan Zainal alias Adnan, umur 33 tahun, alamat terakhir Desa SP Seumirah Kecamatan Nisam (antara Kabupaten Aceh Utara dengan Lhokseumawe NAD). Zainal Abidin melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 03/PID.B/2013/PN.PYK tanggal 6 Mei 2013 dengan lama pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan, dengan ekspirasi (masa tahanan) tanggal 21 September 2027.
Napi selanjutnya adalah Eria Ananda Caniago panggilan Kandung, umur 37 tahun, alamat terakhir Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Solok. Eria Ananda Caniago melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 67/PID.B/2011/PN.MDL tanggal 21 Juni 2011 dengan lama pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider lima bulan, dengan ekspirasi tanggal 22 Desember 2025.
Ketiga, Hari Dasmanto panggilan Hari alias Bule, umur 24 tahun, lamat terakhir Seberang Padang Jalan Jerong Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Heri Dasmanto melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 1.295/PID.B/2013/PN.PDG tanggal 10 Juli 2013 dengan lama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider dua bulan, serta nomor putusan : 311/Pid.B/2014/PN.PDG tanggal 9 September 2014 dengan lama pidana 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan, dengan ekspirasi 19 September 2022.
Kemudian, Ali Murtala panggilan Ali, umur 21 tahun, alamat terakhir Desa Binje Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara NAD. Ali Murtala melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan nomor putusan : 85/Pid.Sus/2014/PN.TJP dengan lama pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan, dengan ekspirasi tanggal 17 September 2029.
Terakhir, Febrika Jondra panggilan Eka, umur 25 tahun, alamat terakhir Batu Nadua Desa Abtu Sondet Kecamatan Batahan Kabupaten Pasaman Barat. Febrika Jondra melanggar UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan lama pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan, dengan ekspirasi tanggal 19 Oktober 2023.
Kalapas Klas IIA Bukittinggi, Tomy K mengatakan, saat kejadian ada tujuh petugas yang sedang menjaga tahanan, dua di antaranya pada bagian depan, sementara lima lainnya berada di bagian belakang.
Dalam dua bulan terakhir, Lapas Klas IIA Bukittinggi telah mengalami tiga kali kejadian napi dan tahanan kabur. Sebelumnya, seorang tahanan Lapas Klas IIA Bukittinggi sukses melarikan diri setelah mendorong sipir sekitar pukul 18.15 WIB pada Kamis 12 November 2015.
Tahanan yang kabur itu adalah Waldisis, warga Kubang Putih Kabupaten Agam. Waldisis sendiri ditangkap Polres Bukittinggi pada 4 Mei 2015 dalam kasus narkoba dengan barang bukti 20 gram sabu. Saat kabur, Waldisis masih berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Klas IIA Bukittinggi, karena yang bersangkutan masih dalam proses persidangan.
Sementara pada Sabtu 7 November 2015 lalu, dua Napi Lapas Klas IIA Bukittinggi juga melarikan diri dengan cara melompat tembok setinggi 2,5 meter sekitar pukul 05.30 WIB.
Kedua Andika (30), warga By Pass Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi yang menghuni Blok A, serta Alpen Adri (31) yang mendekam di Blok D. Sebelumnya, kedua tahanan itu ditangkap dalam kasus pencurian.
Kondisi Lapas Klas IIA Bukittinggi yang berada di kawasan Biaro ini boleh dikatakan sudah over capacity, atau jumlah napi dan tahanan telah melebihi kapasitas Lapas. Saat ini, lebih dari 300 orang yang mendekam di Lapas Klass IIA Bukittinggi, sementara daya tampung atau kapasitas Lapas Klas IIA Bukittinggi hanya berjumlah 242 orang. (h/mg-isr)