Selain aparatur di lingkup pemerintahan Nagari Koto Baru, Kegiatan itu juga diikuti oleh para anggota BMN, Pengurus KAN, LPMN, Bundo Kanduang dan para sekretaris nagari tetangga. Kegiatan itu mengangkat tema tata kelola pemerintahan yang baik good governance dan pelayanan publik.
Wali Nagari Koto Baru Afrizal K Malin Batuah mengakui sejak turunnya UU Desa tahun 2015, intensitas pelayanan kepada masyarakatsemakin tinggi, sementara dari segi kemampuan SDM aparatur yang dimiliki masih jauh dari harapan. Lantaran itu, pihaknya berharap melalui pelatihan ini, aparatur yang ada di nagari mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Memberikan pelayanan pelayanan prima kepada masyarakat adalah tuntutan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Makanya melalui pelatihan ini kita mendorong para aparatur Nagari memperkaya wawasan terkait hak dan kewajiban sesuai tugas dan fungsinya,” kata Afrizal yang juga mantan kepala Jorong ini.
Baca Juga : Pohon Tumbang di Tiku, BPBD Agam Lakukan Pembersihan
Terkait kegiatan itu, Camat Kubung Ferry Hendria dalam kapasitasnya mewakili Bupati Solok mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari Koto Baru di penghujung tahun 2015 ini. Karena menurutnya kebanyakan nagari yang ada di Kabupaten Solok lebih mengutamakan kegiatan pembangunan yang bersifat fisik ketimbang melakukan kegiatan yang berupa peningkatan dan pembangunan SDM. “ Pemerintah daerah sangat mengapresiasi hal ini, semoga ini bisa menjadi contoh bagi nagari lain di Kab. Solok. Nagari Koto Baru harus menjadi pilot proyek penerapan pelayanan prima bagi masyarakat,” kata Ferry.
Ferry menyebutkan, Tata kelola pemerintahan tak akan bisa dipisahkan dengan pelayanan publik. Mengacu kepada 3 tugas pokok pemerintahan yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan, mindset pemerintahan pada hari ini lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. “ Setelah ini, kita tantang pemerintah nagari Koto Baru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di masa mendatang,” ujarnya.
Baca Juga : Harga Cabai Rawit di Lubuk Basung Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Sementara itu Dasman Lanin dalam paparannya menyebutkan, jika mengacu kepada UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, beban pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dinilai begitu berat. Karena apabila pemerintah gagal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, masyarakat itu sendiri bisa mengadukan pemerintah kepada ombudsman.
Lahirnya UU ini jelas merupakan jeratan dan tiang gantungan bagi pemerintah, namun karena tuntutan reformasi UU ini akhirnya bak bayi yang tidak diharapkan lahir. Hal ini disebabkan lantaran masih banyak para aparatur pemerintah yang mementingkan kepuasan pribadi dari pada melayani kebutuhan masyarakat. “ Jalan tengahnya adalah, bagaimana memberikan penyadaran kepada aparatur untuk fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan bukan justru minta dilayani,” pungkas ketua prodi magister ilmu administrasi publik UNP ini. (h/ndi)
Baca Juga : Percantik Ibu Kota, DLH Agam Sediakan Ribuan Bibit Tanaman Hias dan Pohon Pelindung