Komisioner KPU Sumbar Muftie Syarfie mengatakan, apapun temuan baru tersebut tidak ada permasalahan. Pihaknya juga sudah membahas apakah bukti ini akan diteruskan dengan pasal 101 atau tidak. Pasal 101 tersebut berbunyi apabila ditemukan dugaan ijazah palsu sebagai persyaratan atau di semua tingkatan pendidikan, maka KPU menyampaikannya pada pihak yang berwenang.
“Nah kami sedang mengkaji pihak yang berwenang ini siapa, dan pasal 101 itu tidak bisa berdiri sendiri karena ada pasal lain 134 UU terkait tentang hal itu. Kalau ada temuan-temuan yang bersifat administratif itu ke Bawaslu dan ditindaklanjuti KPU,” ungkap Muftie, Senin (4/1) usai rapat kajian bukti tersebut.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Pedagang: Sabtu dan Minggu Harinya Kami
Dikatakan juga, kalau ada dugaan tindak pidana pemilu yang berwenang mengajukan hal tersebut ada tiga yakni, pemantau, masyarakat, dan Panwaslu bukan KPU. Untuk itu, ia ingin menjelaskan posisi KPU.
“Kami telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap bukti baru yang dimasukkan oleh paslon MK-FB. Dalam pembahasan tersebut ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan dengan KPU RI karena ini berkaitan dengan azas kehati-hatian kami sebagai penyelenggara,” ujarnya.
Baca Juga : Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Padang Teken MoU dengan Puskesmas Anak Air
Ia menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan ada beberapa yang tidak sejalan antara Undang-undang dan PKPU itu sendiri. Hal ini yang akan dikonsultasikan ke pusat. “Apakah KPU boleh meneruskan setelah proses tahapan ini selesai, karena tahapan sudah selesai cuma ada pasal 101 dibunyikan setelah penetapan hasil. Hal inilah yang akan kita tanyakan ke KPU bagaimana maksudnya ini apakah akan ditindaklanjuti atau bagaimana. Sementara, pihak MK-FB sudah melaporkan hal yang sama ke Bareskrim,” jelasnya.
Pasal 101 menyatakan kalau ada temuan dan dugaan pemalsuan ijazah palsu maka KPU meneruskan ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini KPU juga mempertanyakan siapa yang dikatakan pihak yang berwenang tersebut.
Baca Juga : Memasuki Musim Kemarau, Perumda AM Kota Padang Minta Warga Hemat Air
“Kalau dalam logika hukum umum, pihak yang berwenang itu polisi. Padahal dalam pidana Bapilu polisi sudah membuat suatu lembaga namanya Gakkumdu, ada jaksa, pengadilan, dan ada polisi. Nah, apakah kita (KPU) ini ke Gakkumdu itu, dan kemudian kalau sudah diserahkan kasus yang sama apakah mesti KPU juga menyerahkan,” ulasnya.
Koordinasi dan konsultasi yang rencananya dilakukan, Selasa (5/1) berdasarkan kehati-hatian atau good governance. Selain itu, KPU juga mengkaji dari seluruh aspek hukum.
Baca Juga : 61 Nakes di Puskesmas Andalas Siap Divaksinasi
Terkait pelantikan kepala daerah, ia mengatakan itu bukan lagi ranahnya KPU karena pihaknya hanya menyampaikan hasil penetapan rekapitulasi paslon kepala daerah terpilih. Penentapan paslon tersebut sangat tergantung pada ada atau tidaknya kasus di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada kasus di MK dilakukan penetapan, kemudian disampaikan ke DPRD, dan gubernur untuk ditindaklanjuti. (h/mg-rin)