Hal itu terkait permintaan yang disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD setempat pada paripurna pendapat akhir terhadap delapan Ranperda beberapa waktu lalu tepatnya Senin (21/12/15).
Wakil Ketua DPRD Sawahlunto, Hasjhoni membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penjadwalan pembahasan ulang tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 itu sebelumnya telah dirapatkan bersama pemerintah kota terkait.
“Kesempatan itu dapat dimanfaatkan pihak pemko dan PT WWS guna memenuhi laporan neraca serta laporan rugi laba, cash flow dan rencana penggunaan dana yang dinilai panitia khusus (Pansus) yang sebelumnya dinilai belum lengkap,” sebut Hasjhoni.
Secara lengkap, lanjutnya, telah dibahas beberapa persiapan Pansus, Bamus dan pemko Sawahlunto, namun pihak eksekutif meminta waktu untuk membicarakan hal kelengkapan bahan bersama PT WWS. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk sebagai bahan yang diminta fraksi sebelum menyatakan pembahasan ranperda tersebut dilanjutkan.
Sebelumnya terkait penjadwalan kembali pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 itu telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Sawahlunto, salah satunya Fraksi PPP, Nasdem dan PAN. Fraksi itu, melalui juru bicara Epi Kusnadi menyatakan, bahan-bahan untuk pembahasan yang diminta, seperti neraca yang diberikan, tidak seimbang dan salah. Bahkan, pembahasan itu sempat tertunda dua kali karena manajemen PT WWS tidak melengkapi bahan-bahan yang diharapkan oleh anggota dewan. Sejumlah fraksi lain juga mengharapkan agar pengelolaan keuangan penyertaan modal pada PT WWS dilakukan dengan serius. (h/mg-rki)