Heldika, kakak korban, menyebutkan, Gusneli sudah menyampaikan keluhan kepada pimpinan unit BRI Rao, namun tidak kunjung ada solusi.
“Emosi Gusneli tidak tertahan lagi. Sudah hampir 4 bulan kami sampaikan, tapi tidak ada solusi dari pihak BRI. Makanya korban, Gusneli, mengambil sikap untuk melaporkan pihak manajemen BRI ke polisi,” ujar Heldika, Selasa (5/1).
Dalam print (cetak) rekening koran, tertera dua kali penarikan (debet) dilakukan pada 27 Juli 2015 sebesar Rp1,5 juta dan Rp2 juta. Selanjutnya, pada 28 Juli 2015 ada dua kali penarikan, yakni sebesar Rp4 juta. Terakhir, penarikan pada 31 Juli 2015 sebanyak 2 kali yaitu sebesar Rp4 juta. Maka, total penarikan tabungan nasabah atas nama Gusneli tersebut sebesar Rp21,5 juta.
Sementara itu, Gusneli mengatakan, ia mengetahui kejadian itu pada 10 Agustus 2015 sekitar pukul 09.00 WIB. Warga Simpang Rumbai Kecamatan Rao itu terdaftar pada BRI unit Rao Kabupaten Pasaman.
Ia akhirnya melaporkan BRI ke Polres dalam kasus tindak pidana kejahatan informatika transaksi elektronik dalam perbankan, karena tidak ada solusi dari BRI.
Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Syaiful Zubir menyebutkan, kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyelidikan. Dalam minggu ini, pihaknya bakal melaksanakan gelar perkara awal untuk melengkapi bukti-bukti dan mekanisme di perbankan.
Pihaknya telah meminta keterangan dari Gusneli. Sementara keterangan dari BRI, akan dilakukan setelah duduk perkara didapatkan, usai gelar perkara awal itu.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Lubuk Sikaping, Akhmad Aldi, belum bisa dimintai keterangannya. Ketika dihubungi oleh wartawan, ia sedang berkunjung ke salah satu kecamatan dalam Kabupaten Pasaman. (h/tim).