“Komisi Yudisial (KY) menghimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak untuk melihat persoalan secara utuh dan tidak bersikap reaktif terhadap pemberitaan yang saat ini mengemuka. Hal ini penting untuk tetap menjaga martabat hakim serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata juru bicara KY, Farid Wajdi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (5/1/2015).
Putusan ini diketok pekan lalu dengan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan anggota Aliwarti dan Kartijono.
Baca Juga : Pemerintah Izinkan Seluruh Rumah Sakit Layani Pasien Covid-19, Ini Syaratnya
“KY mengharapkan agar institusi peradilan juga memperhatikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta-fakta lapangan mengenai kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujar Farid.
Perkara dimaksud bukan semata-mata berada pada lingkup rezim hukum perdata, tetapi juga memiliki dimensi hukum lingkungan yang sangat jelas, sehingga pemberlakuan asas-asas hukum lingkungan maupun keberpihakan kepada alam menjadi wajar untuk dijadikan pegangan.
Baca Juga : Yanuar Prihatin: Hasil Pileg 2019 Sudah Usang, Tak Bisa Dijadikan PT Pilpres 2024
“KY berkomitmen untuk proaktif jika terdapat indikasi terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait perkara tersebut, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KY,” beber Farid.
Atas putusan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mengajukan banding. Di sisi lain, dirinya belum menerima salinan putusan sehingga belum mengajukan memori banding ke tingkat pengadilan tinggi. (h/dtc)
Baca Juga : Ini Sebaran 13.695 Kasus Covid-19 di Indonesia per 28 Januari, Jabar Terbanyak dengan 4.532 Positif Baru