Investigasi ini dilakukan sejak Minggu (3/1) hingga Senin (4/1) malam. Dalam investigasi tersebut, petugas Kanwil Kemenkum HAM Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan petugas Lapas jaga yang sedang bertugas saat kaburnya lima napi itu. Pemeriksaan itu juga dilakukan secara tertutup.
Ketua Tim Joni Akmal mengatakan, Lapas yang over capacity atau kelebihan kapasitas tidak dapat dijadikan alasan kaburnya napi, karena hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalami hal yang sama.
“Kalau terbukti, ternyata petugas Lapas yang lalai, maka yang bersangkutan bisa dirotasi atau dimutasi,” katanya tegas. Pada kesempatan itu, Kepala Lapas kelas II A Bukittinggi, Tomi K, kepada Tim juga menyampaikan beberapa indikator penyebab lolosnya tahan napi di Lapas ini.
Selain kekurangan personil, menurutnya desain Lapas Klas IIA Bukittinggi juga turut menjadi faktor yang mempermudah kaburnya napi.
“Dinding tembok Lapas itu, tingginya cuma 3 meter tanpa kawat, sementara bangunan Lapas juga berbelok-belok, sehingga tidak semua blok terpantau oleh petugas jaga. Kondisi ini bisa saja dimanfaatkan tahanan untuk kabur,” katanya.
Menurutnya, desain bangunan dan dinding Lapas tersebut perlu direnovasi total, agar petugas mudah memantau aktivitas para napi itu.
Tomi K juga menjelaskan, selain dinding tembok lapas yang tingginya cuma tiga meter, Lapas itu juga tidak didukung sarana IT seperti kamera pengintai atau CCTV, dan pada bagian empat sisi Lapas juga tidak memiliki lampu sorot sehingga petugas agak sulit memantau aktivitas napi dari jarak jauh, terutama pada malam harinya.
“Untuk ukuran standar Lapas ini, minimalnya dinding tembok itu 5 meter tambah kawat berduri, dan jeruji besinya berukuran 22 milimeter. Begitu juga sarana pendukung seperti CCTV dan lampu sorot untuk empat sisi sangat dibutuhkan,” kata Tomy K.
Tomy K berharap, dengan telah disampaikannya kondisi Lapas II A Bukittinggi ini, diharapkan Kemenkum dan HAM Sumbar bisa memaklumi kondisi itu dan bisa memenuhi segala kekurangan tersebut.
“Saya baru tiga bulan bertugas di Lapas ini, dan itu sudah tiga kali napi kabur dari Lapas ini. Setalah saya evaluasi, selain SDM, Lapas yang dibangun pada tahun 1986 ini sudah layak untuk direhab total. Tentu semua ini kita serahkan kepada Kemenkum dan HAM Sumbar,” pungkasnya.
Sebelumnya, lima narapidana (napi) Lapas Klas IIA Bukittinggi kabur sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (30/12). Rata-rata kelima napi yang kabur ini divonis 15 tahun penjara dalam kasus narkotika. Diduga ke lima napi ini kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang jaga malam, apalagi cuaca disaat kejadian sedang hujan lebat disertai angin kencang.
Ke lima napi itu kabur dengan cara menggergaji grendel pintu dengan menggunakan gergaji besi di Kamar V Blok C atau Blok Melati. Setelah itu, para napi lalu memanjat pagar berduri blok dan selanjutnya memanjat tembok pagar Lapas dengan menggunakan kain sarung yang disambung. Belum diketahui darimana para napi itu mendapatkan gergaji besi tersebut. (h/wan)