“Krematorium ini tidak boleh beroperasi selama masih ada izin yang belum dikeluarkan Pemko Padang melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), termasuk dua izin yang belum didapatkan yakni izin gangguan dan izin operasional,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Azirwan saat melakukan kunjungan ke krematorium HBT, Selasa (5/1).
Ia mengatakan, pemberian izin atas krematorium harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1987 yang menjelaskan, keberadaan krematorium perlu mempertimbangkan lokasi, termasuk kepadatan penduduk dan keselarasan lingkungan hidup.
Baca Juga : Jadikan Padang Kota Bersih, Danlantamal II Ajak Warga Perang dengan Sampah
“Keberadaan krematorium HBT ialah, di kawasan padat penduduk dan perlu pembahasan lebih lanjut karena terdapat keluhan dari masyarakat sekitar. Jika tidak ada keluhan, DPRD tidak akan ikut campur karena permasalahan izin sendiri merupakan wewenang Pemko,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyampaikan, permasalahan utama krematorium HBT ialah terkait izin sehingga hal tersebut tidak ada kaitannya dengan teknologi yang digunakan, meskipun dinilai telah canggih.
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
Komisi hanya bertugas, melakukan pengawasan agar setiap tindakan sesuai dengan aturan dan kepentingan orang banyak, sehingga krematorium dilarang beroperasi selama tidak ada izin agar tidak ada anggapan keberpihakan dari masyarakat setempat.
Sementara Kepala BPMPTSP Padang Didi Aryadi mengatakan, krematorium HBT telah memiliki beberapa izin yaitu izin prinsip pembangunan dan izin dampak lingkungan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), namun belum memikili izin gangguan (HO) dan izin operasional.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Pedagang: Sabtu dan Minggu Harinya Kami
“Untuk tahap awal, terkait izin prinsip tentang pembangunan memang sudah ada, namun untuk untuk operasinal belum dan nanti akan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Padang Afrizal Khaidir sendiri menyebutkan saat ini tidak ada aturan yang mengatur krematorium. Jika nanti ada, katanya, hal itu akan diberlakukan pada semua krematorium di Kota Padang termasuk krematorium HBT, di Bungus dan di Gunung Padang.
Baca Juga : Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Padang Teken MoU dengan Puskesmas Anak Air
Menurutnya, untuk saat ini tidak ada satu pun dari tiga krematorium Padang yang memiliki izin, sehingga jika suatu tindakan dilakukan pada salah satunya, maka mesti diberlakukan sama untuk dua lainnya termasuk permasalahan izin.
Sementara pengurus krematorium HBT Suryadi Halim menganggap, pendirian krematorium itu tidak dikhususkan untuk HBT saja, melainkan untuk etnis Tionghoa secara umum sehingga berharap dewan menilai positif niat baik tersebut.
“Krematorium ini memiliki teknologi yang canggih, tidak mengeluarkan asap dan tidak menimbulkan kebisingan. Untuk pengoperasiannya sendiri, kami hanya melakukan sebatas uji coba beberapa waktu lalu dan selanjutnya akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. (h/ade)