LIMAPULUH KOTA, HALUAN — Penggantian pejabat di jajaran Pemkab Limapuluh Kota mungkin saja terjadi, kendati ada aturan yang menyebutkan untuk tidak melakukan mutasi dan rotasi sebelum enam bulan setelah bupati dan wakil bupati yang baru dilantik. Sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disiplin.
Wakil Bupati, Ferizal Ridwan yang dihubungi di kantor bupati di Bukik Limau, Sarilamak, menegaskan, kewenangan kepala daerah untuk mengganti atau menjatuhi hukuman terhadap pejabat tidak harus menunggu enam bulan, bisa saja dilakukan bila diperlukan.
Baca Juga : Pasca Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba, Kalapas Bukittinggi Gelar Razia dan Bentuk Tim Khusus
“Kita tetap bisa melakukan mutasi ataupun pemecatan terhadap seorang pejabat apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya atau melanggar aturan disiplin kepegawaian sebagaimana diatur Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014,” ujar Ferizal Ridwan.
Dikatakan, bukan menutup kemungkinan akan dilakukannya mutasi jika para pejabat yang menduduki jabatan saat ini tidak bisa merubah kinerjanya ke arah yang lebih baik. Ibarat kereta api, bila ada yang berdiri didepannya akan terlindas, karena kereta api tidak bisa di rem mendadak. Percayalah, kepala daerah akan memberikan sanksi terhadap aparatur yang indisipliner.
Baca Juga : Aksi Pencurian Kotak Amal di Dharmasraya Ini Terekam CCTV
“Jangan gembira dulu karena bupati baru bisa memutasi atau mencopot jabatan seseorang setelah enam bulan. Sebaliknya, pergantian pejabat itu bisa saja dilakukan sebelum enam bulan,” ingatnya.
Sesuai UU ASN, lanjutnya, masalah kesetiaan dan tanggung jawab serta kedisiplinan dapat diteruskan dengan sanksi. Untuk diminta kepada seluruh jajaran memperhatikan hal tersebut. “Kita akan tegas untuk membuat perubahan dan perbaikan bagi daerah. Untuk itu, kita minta adanya perbaikan kinerja,” ulasnya.
Baca Juga : Pemerintahan Kecamatan IV Jurai Lakukan Vaksinasi Covid-19
Saat ini, lanjut Ferizal, ia bersama bupati tengah merapatkan barisan di tengah jajaran Pemkab Limapuluh Kota. “Siapa saja yang kinerjanya menyalahi aturan yang ada, akan ditindak tegas,” sebut Ferizal. (h/zkf)
Baca Juga : Lakukan Safari Khusus, Pemkab Pessel Bagi-bagi Bantuan untuk Masjid Rp7,5 Juta