PADANG, HALUAN — Badan Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar terus berbenah dalam memberikan layanan sesuai Standar Pelayanan Publik (SPP) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini tak terlepas dari upaya maksimal agar masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkannya.
SKPD itu sendiri memiliki dua gedung yang terpisah, masing-masing layanan perpustakaan di Jalan Diponegoro dan gedung kearsipan di Jalan Pramuka. Gedung perpustakaan sudah memenuhi SPP sesuai UU. Namun gedung memang belum maksimal dalam memenuhi SPP.
Baca Juga : Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
“Kami punya dua gedung terpisah. Layanan perpustakaan di Jalan Dipenegoro dan layanan kearsipan di Jalan Pramuka. Layanan kearsipan memang belum maksimal dalam memenuhi standar pelayanan publik,” kata Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar, Alwis akhir pekan kemarin.
Pekan lalu, katanya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumbar menilai pelayanan publik di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar. SKPD ini mendapat sejumlah catatan yang harus dipenuhi sesuai Standar Pelayanan Publik (SPP).
Baca Juga : PLTU Teluk Sirih Disiapkan Pemko Padang untuk Ketersediaan Energi Listrik Bagi Investor
“Hal yang disampaikan Ombudsman itu, menjadi masukan bagi kita untuk lebih meningkatkan layanan kepada masyarakat,” ucap Alwis.
Beberapa layanan yang tak tersedia di gedung kearsipan di antaranya, ruangan ASI, jalan bagi penyandang distabilitas, visi dan misi kearsipan, petugas yang memberikan informasi terkait arsip dan lain sebagainya.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Minggu 28 Februari 2021
Mulai pekan ini, pihaknya akan melengkapi catatan yang diberikan Ombudsman itu. Sebenarnya dulu, katanya, gedung arsip sudah memenuhi SPP. Namun karena belum dibuat permanen, seperti penunjuk arah dari karton, maka seiring waktu aturan itu tidak terawasi dan rusak.
“Selain itu, saat ini ketika masyarakat datang ke gedung arsip, yang menerima hanya satpam. Ke depan akan kita tempatkan petugas khusus. Petugas itu akan melayani berbagai keperluan masyarakat yang datang ke gedung arsip,” urainya.
Baca Juga : Mahyeldi Naik Jadi Gubernur Sumbar, Siapa Pengganti Wali Kota Padang?
Dengan ditetapkannya standar publik tersebut, diharapkan dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat ketika datang dan pergi dari Kantor Kearsipan Sumbar. SPP merupakan kewajiban pemerintah sesuai UU No 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara mulai hari ini, Senin (29/2), Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar, Alwis akan berkantor di gedung perpustakaan daerah. Ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan di perpustakaan. Terutama dalam mengawasi layanan petugas, kehadiran pegawai dan lainnya. Sedangkan Sekretaris Badan tetap di gedung arsip bersama karyawan lainnya. (h/vie)