PADANG, HALUAN — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan informasi tarif denda terhadap sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 22 Juni 2009 lalu.
Baca Juga : Aktifitas Balimau di Padang Dibubarkan Polisi
Nominal denda yang mencapai 10 kali lipat tersebut membuat sebagian masyarakat, khususnya di Kota Padang merasa keberatan. Andre (26), seorang pegawai swasta di sebuah perusahaan ini saat ditemui Haluan mengatakan bahwa tarif denda sangat memberatkan dirinya jika dia lupa mematuhi salah satu aturan lalu lintas jika berkendara.
“Tarif dendanya ini sangat mahal, saya bingung juga bagaimana nantinya kalau ada razia dan seandainya motor saya banyak kesalahannya, bisa saja saya kenda denda ratusan ribu,” tuturnya.
Baca Juga : Akibat Covid-19, Jumlah Pengunjung Museum Adityawarman Padang Hanya 17 Ribu Per Tahun
Ditambahnya lagi, seharusnya pihak kepolisian mengevaluasi tarif denda bukti pelanggaran (tilang) tersebut.
“Saya rasa dengan nominal seperti itu sangat memberatkan bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan dan akan menyulitkan mereka jika mereka ditilang oleh petugas nantinya. Untuk itu perlu dilakukan lagi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut,” tambahnya.
Baca Juga : Bulan Ramadan, Rutan Klas II B Padang Gelar Pesantren untuk Warga Binaan
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Eddy Djunaedi saat dihubungi Haluan mengatakan, tarif tersebut bukanlah pihaknya yang menentukan, dalam hal ini Mabes Polri, akan tetapi itu semua telah disahkan oleh DPR berdasarkan Undang-Undang.
“ Kami hanyalah sebagai eksekutor, artinya menjalankan aturan yang sudah dikeluarkan oleh wakil rakyat tersebut untuk diimplementasikan di lapangan,” terang Eddy.
Baca Juga : Jelang Safari Ramadan, Hendri Septa Berikan Arahan Pada 66 Pengurus Masjid dan Musala
Mengenai jika terdapat oknum polisi lalu lintas yang meminta masyarakat yang ditilang untuk damai di tempat, dengan tegas ia mengatakan bahwa jika ia mendapat laporan dan bukti yang cukup kuat ada oknum polisi lalu lintas yang ‘bermain mata’ dengan pengendara kendaraan, ia tidak segan-segan untuk menindak oknum polisi tersebut dan melaporkannya kepada Kapolda.
“Silahkan buktikan, kapan perlu direkam jika ada oknum polisi yang mengajak damai di tempat terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kita tidak main-main soal itu, saya akan laporkan kepada Kapolda Sumbar untuk ditindak secara tegas,” tutupnya. (h/mg-adl)