PADANG, HALUAN — Pemprov Sumbar mengajak seluruh perusahaan BUMN, BUMD dan Swasta agar dapat menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan yang membutuhkan. Perusahaan hendaknya dapat memperhatikan masyarakat sekitarnya.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Pangeran Beach, Kamis (10/3) siang.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Jumat 26 Februari 2021
“Dengan Perda itu nantinya, menjadi landasan hukum terkait koordinasi penyaluran dana CSR bagi seluruh perusahaan yang ada di Sumbar. Kami mengimbau pada seluruh perusahaan BUMN, BUMD dan Swasta agar dapat menyalurkan dana CSR nya sesuai dengan yang membutuhkan, jangan diberikan pada orang bagak, kalau orang bagak nanti dibelikan minuman,” katanya.
Dilanjutkannya perusahaan hendaknya dapat memperhatikan masyarakat sekitarnya, terutama bergerak di daerah mana perusahaannya berada. “Perusahaan itu harus peduli dengan itu, mengkoordinasikan dengan program pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Sosok Pengusaha Batu Bara Perempuan Asal Sumbar, Mulai Bisnis dari Umur 18 Tahun
Wagub juga menawarkan bagi perusahaan untuk mensinergikan program CSR dengan pemerintah.
Untuk melaksanakan program tersebut, usai sosialisasi Pemprov Sumbar juga akan mendata semua perusahaan di Sumbar. Termasuk komitmen perusahaan tersebut memilih sektor mana yang akan dipilih.
Baca Juga : Wujudkan GCG, Perumda AM Kota Padang Kunjungi BPKP Sumbar
“Nanti akan ada pernyataan komitmen dimana dia bersedia, targetnya semuanya selesai didata pada 2016, kemudian pada 2017 telah selesai,” terangnya.
Penyaluran dana CSR yang tertata dan dilaporkan dengan baik saat ini baru PT Semen Padang. Untuk itu, PT Semen Padang nantinya juga dapat membantu bagi yang tidak terbantu oleh perusahaan lainnya.
Baca Juga : Ditinggal Pasangannya Mahyeldi, Hendri Septa: Selamat Bertugas Pak Gubernur!
Kepala Biro Humas PT Semen Padang Sumbar, Iskandar Zulkarnain Lubis mengakui lahirnya Perda Nomor 7/2015 sangat positif. Apalagi dalam penyusunan Perda tersebut telah melibatkan perusahaan.
“Ini sangat positif, dengan ini penyaluran dana CSR akan lebih merata. Jika sebelumnya hanya terfokus pada satu tempat, kedepan akan lebih tersebar,” jelasnya.
Koordinasi pemerintah dengan perusahaan nantinya dapat melalui program, revitalisasi Posyandu oleh pemerintah. Kemudian didukung oleh perusahaan dalam pemberian makanan tambahan, atau bisa juga dengan program perusahaan digantikan/menggantikan program pemerintah. Seperti, pembatalan program yang telah direncanakan perusahaan yang ternyata telah direncanakan dalam program pemerintah. (h/isr)