JAKARTA, HALUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada sebagian anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut sudah 62,75 persen dari 560 anggota DPR yang telah melaporkan harta kekayaannya. Ada 203 orang legislator belum menyerahkan laporannya.
Baca Juga : AHY: Pemerintah Agar Serius Perhatikan Keselamatan Penerbangan
“Dari 545 (anggota DPR) wajib lapor, yang tercatat di KPK 342 telah melaporkan,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Maret 2016.
Menurut Priharsa, KPK telah melayangkan surat untuk mengingatkan agar legislator yang belum melaporkan kekayaannya sejak dilantik pada Oktober 2014. KPK berharap mereka segera menyerahkan laporannya, meski tidak ada sanksi jika tidak melapor.
Baca Juga : Tepuk Jidat! Edhy Prabowo Diduga Salah Gunakan Kunjungan Online
“Kita masih menunggu dalam waktu dekat akan segera berkurang signifikan,” ujar Priharsa.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengimbau semua pejabat negara, baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, agar mau menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyeleng_gara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Jokowi Instruksikan Jajaran Segera Selesaikan Tanggul Citarum yang Jebol di Bekasi
Pejabat publik punya kewajiban menyerahkan LHKPN, baik itu saat diberi jabatan maupun setelah selesai.
“Laporkanlah. Apalagi kalau ini sudah menjadi pimpinan di suatu lembaga tinggi negara,” ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Baca Juga : Jokowi Targetkan 5 Juta Guru dan Tenaga Pendidikan Sudah Disuntik Vaksin Juni 2021
Dengan rajin melaporkan LHKPN, menurut Pramono, hidup pejabat bisa jauh lebih tenang dan nyaman.
“Sebenarnya bagi orang yang tertib melakukan menyampaikan itu, pasti hidupnya lebih tenang daripada yang katakanlah tidak mau melaporkan itu ya,” kata Pramono.
Pramono mengaku sudah melaporkan harta kekayaannya lebih dari tujuh kali. Seperti diketahui, Pramono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2009-2014. Lalu dia terpilih lagi menjadi anggota DPR 2014-2019, tapi mundur setelah dilantik menjadi Seskab Agustus 2015 lalu.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini mengaku, terakhir melaporkan LHKPN setelah dilantik Presiden Jokowi menjadi Seskab.
Saat ini masalah LHKPN anggota DPR sedang menjadi sorotan. Hal ini setelah adanya laporan dari masyarakat terhadap Ketua DPR yang juga bakal calon ketua umum DPP Partai Golkar, Ade Komaruddin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ade disebut, tidak pernah melaporkan LHKPN selama menjadi anggota DPR hingga sekarang.
Sementara itu, KPK mencatat sudah 342 anggota DPR yang sudah menyerahkan LHKPN, sisanya 203 anggota lain, masih belum memberikan laporannya. (h/vvn)