PADANG, HALUAN — Penyalahgunaan narkoba terus menyusup ke segala lapisan, termasuk di institusi penegak hukum. Kali ini, petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, “ZD” yang berurusan dengan hukum setelah ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Padang, Sabtu (12/3) sekitar pukul 10.15 WIB. ZD Warga Jalan Ganting I No 8, C di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Timur. ditangkap bersama rekannya “SAY” warga Jalan Berok RT 02 RW 12 Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara, di kediamannya.
“Tak hanya itu, saat dilakukan penangkapan, kami menutup semua perimeter tempat kemungkinan yang bersangkutan. Hasilnya benar saja, ada sekitar lima orang yang hingga saat ini masih kita buru dan selidiki keberadaannya karena berhasil kabur disaat penggerebekan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Senin 01 Maret 2021
Pantauan Haluan, disaat petugas menggeledah isi rumah ZD ini di kediamannya, kondisi ruang tengah tempat pelaku berpesta sabu-sabu dan ganja ini berantakan. Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah ini akhirnya berhasil menemukan barang bukti (bb) berupa satu paket kecil sbau-sabu, satu paket ganja kering, satu unit alat hisap sabu-sabu, dua unit telepon genggam, enam unit korek api mencis, satu unit sendok plastik dan satu unit pirek kaca.
“Terkait dengan kaburnya lima orang yang lain disaat kita gerebek, kita akan selidiki lebih jauh dan akan memburu kelima pelaku yang kabur,” tutup Daeng. (h/mg-adl)
Baca Juga : 1 Hektare Sawah di Gurun Laweh Padang Rusak Akibat Diserang Hama Wereng