PADANG, HALUAN — Karena terbukti melanggar disiplin saat menjalankan praktik untuk pemasangan kawat gigi, dokter Yenni dicabut haknya selama enam bulan. Pencabutan tersebut, putusan (rekomendasi) yang dibacakan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada sidang di Aula II Dinas Kesehatan Sumbar, Senin (14/3).
Ketua Tim Majelis, Dr. Hargianti Dini Iswandari mengatakan, dokter Yenni terbukti melanggar disiplin karena tidak menjalankan Standar Operasional (SOP), ketika memasang behel gigi kepada pasiennya bernama Wisda Wati (pelapor,red) pada 2008 lalu. Gigi Wisda Wati bukan bertambah cantik, malah makin jelek.
Baca Juga : Dinkes Kota Padang Sebut Vaksinasi Tahap Kedua Targetkan Lansia dan Aparat Pelayan Publik
“Dari bukti-bukti yang dihadirkan, tidak ada yang menyatakan dokter Yenni melaksanakan SOP saat praktik,” kata Hargianti, usai sidang perkara nomor 27/P/MKDKI/VI/2014.
Seharusnya, kata Hargianti, dokter Yenni melakukan diagnosa tentang keluhan yang disampaikan pasien dan baru membuat perencanaan tindakan. “Itu yang tidak ada dilakukan dokter Yenni,” ujarnya didampingi Anggota Tim Majelis, Dr. Sabir Alwy dan Bambang Kusnandir, drg.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Selasa 02 Maret 2021
Ditegaskan Hargianti, putusan yang dibacakan itu bersifat final dan mengikat, tapi bunyinya adalah rekomendasi kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Rekomendasi dikeluarkan, wajib ditindaklanjuti oleh KKI.
“Kami merekomendasikan kepada KKI Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan dicabut. Pencabutan STR itu, berdampak pada Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat,” jelasnya.
Baca Juga : Pipa Perumda AM di Sungai Lareh Padang Bocor, Ini Daerah Terdampak
Sementara dokter Yenni terlihat tegar usai mendengarkan putusan tersebut. Dia menyalami beberapa rekannya yang turut hadir mendengarkan putusan itu dan langsung meninggalkan ruangan. “Tidak apa-apa,” kata Yenni, sambil berlalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Sumbar, Achmad Mardanus mengatakan, sekarang pihaknya menunggu keputusan dari KKI yang kemudian akan diteruskan ke Dinas Kesehatan Kota Padang untuk pelaksanaan dan dipantau.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Senin 01 Maret 2021
“Kami juga akan berikan kepada organisasi profesi PDGI untuk membina anggotanya. Bahwa, setiap memberikan pelayanan harus ada pelayanan, diagnosa dengan alat-alat yang memadai dan merencanakan penindakan,” kata Achmad.
Perkara itu sudah pernah digugat di PN Padang 2013 lalu, namun hingga Kasasi di MA gugatan Wisda Wati ditolak.
Kasus tersebut berawal pada bulan April 2008 lalu. Saat itu, Wisda Wati hendak memasang kawat gigi dan memilih Klinik Baiti Jannati, tempat dokter Yenni buka praktek di kawasan Simpang Gadut, Padang, karena di lokasi itu dikatakan menerima pemasangan behel. Setelah pemasangan, beberapa bulan giginya yang diharapkan jadi bagus, malah jadi jelek.
Karena itu, dia melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) 2011 dan laporan polisi tahun 2012. Karena tidak ada tindak lanjut, dia gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dan MKDKI. (h/nas/rel)