DHARMASRAYA, HALUAN — Beberapa cagar budaya yang ada di Kabupaten Dharmasraya belum di tetapkan oleh Bupati Dharmasraya dengan surat keputusan (SK), oleh sebab itu beberapa cagar budaya tersebut hanya baru diduga cagar budaya. Hal itu diungkapkan oleh Teguh Hidayat dari Balai Pelestraian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar, Riau dan Jambi, Senin (14/3), dalam acara Seminar yang bertopik Menguak Tabir Sejarah Untuk Memperkuat Identitas Dharmasraya, yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Dharmasraya, H.Amrizal Dt. Rajo Medan, di Auditorium Dharmasraya Pulau Punjung.
Dikatakannya, masalah masalah dalam candi atau situs cagar budaya khususnya di Dharmasraya adalah masalah lahan, keberadaan lahan harus jelas dan sudah di bebaskan oleh pemerintah setempat agar pemugaran dan pengembangan dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga : Sebanyak 27.798 Orang di Sumbar Telah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Kemudian katanya, masalah pendaftaran, yang mana sesuai dengan UU No 10 tahun 2010, bahwa cagar budaya harus ditetapkan oleh kepala daerah setempat yaitu bupati atau walikota, sedangkan di Kabupaten Dharmasraya belum di tetapkan oleh bupati, setelah di tetapkan sebagai cagar budaya, maka bupati membentuk tim ahli, kemudian di tindak lanjuti dengan peraturan daerah (Perda).
Namun kata Teguh Hidayat, untuk penetapan itu bukanlah kelemahan Pemkab Dharmasraya semata, tetapi juga pemerintah pusat yang tidak mengiringi undang undang dengan aturan tururunan seperti PP dan Kepmen.”Kami dari BPCB sudah menyampaikan hal penetapan itu kepada Bupati Dharmasraya, agar hal itu deregister pada BPCB sampai ke pusat,”imbuhnya.
Baca Juga : Positif Corona di Sumbar Bertambah 87 Orang, Total 29.467 Kasus
Karena hal ini sangat penting katanya, bupati yang berlatar belakang raja ini sangat perhatian dengan cagar budaya dan akan dijadikan ikon Dharmasraya, dan akan menjadi pusat wisata budaya khususnya di Sumbar.
Kemudian katanya lagi, masalah yang ada pada cagar budaya, masalah pengamanan, mulai dari produk hukum sampai kepada keamanan fisik sekitar cagar budaya, misalnya keamanan fisik cagar budaya dari berbagai gangguan.
Baca Juga : Deklarasi Tolak KLB, Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY
Berikutnya ada masalah zonasi, masalah penelitian, masalah rekreatif, masalah apresiatif dan masalah religi.
Wabup Amrizal dalam kesempatan itu mengatakan, Pemkab Dharmasraya sangat serius dalam mengembangkan cagar budaya dan bahkan akan dijadikan ikon Dharmasraya, buktinya setelah ia bersama bupati mengunjungi berbagai situs yang ada di Siguntur, ia ke esokan harinya menghadap kepada Wakil Gubernur Sumbar untuk menyampaikan rencana rencana tersebut.
Baca Juga : Kunjungan ke BLK Padang, Wagub Audy: Ini Menakjubkan Sekali!
Dalam pertemuan itu katanya, niat baik Pemkab Dharmasraya mendapat respon positif, ia minta kepada Pemkab Dharmasraya untuk membuat sebuah proposal agar dana yang ada di provinsi dan pusat akan dikucurkan ke cagar budaya tersebut.
Di tempat yang sama Kepala Dishubkominfo, Akrial, membantah bahwa cagar budaya di Dharmasraya tidak ditetapkan, buktinya kata Akrial, ada 11 situs sudah terdaftar di BPCB. (h/mdi)