Indonesia, termasuk Sumatera Barat sudah darurat narkoba. Barang haram ini sudah menggerogoti hampir seluruh lapisan masyarakat. Transaksi narkoba ini triliunan rupiah.
Hukuman mati yang diterapkan pemerintah untuk pengedar narkoba ini seakan tak membuat kecut pelakunya. Tiap hari ada saja ada saja yang ditangkap, apakah sebagai bandar, pengedar maupun pemakai.
Baca Juga : SKB 3 Menteri Terkait Pemakaian Seragam siswa Perlu Ditinjau Ulang
Negara kita seperti yang diungkapkan Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menjadi salah satu pasar yang besar bagi penyelundup narkoba. Kebanyakan penyelundupan dikendalikan dari dalam penjara. Jumlahnya hampir 70 persen.
Para gembong narkoba merasa lebih aman dan tidak tersentuh aparat hukum di luar jika bertransaksi di dalam Lapas. Mereka semakin mudah menyebarkan barang haram itu. Bahkan, menjadikannya sebagai bisnis dengan sistem multilevel.
Baca Juga : Jangan Ikuti! Iblis Penebar Hoaks Pertama
Maksudnya, setiap satu orang yang mengonsumsi, diwajibkan untuk menjual 10. Dengan begitu, sebagai pemakai tidak perlu membayar satu barang yang dikonsumsinya. Fenomena peredaran narkoba di dalam Lapas ini sudah bukan peristiwa baru. Data BNN menunjukkan bahwa kasus narkoba ini meningkat tiap tahun.
Sehari kemarin saja, ada dua kasus besar pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Salah satunya terjadi di Lapas Muaro Padang.
Baca Juga : Surau Inyiak Djambek, Warisan Gerakan Pembaruan Pemikiran Islam
Dari penggerebekan ini, 30 orang yang diketahui positif menggunakan narkoba setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatera Barat anggota Sabhara Polresta Padang, Sat Brimobda Sumbar, dan anggota Denpom I/4 Padang. Tak ketinggalan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ansaruddin juga ambil bagian.
Lalu, satunya lagi kasus narkoba yang terungkap dikendalikan dari Lapas Kerobokan Bali dengan barang bukti ekstasi dan sabu senilai Rp 2,3 miliar. Jumlah tersangkanya tiga orang. Ekstasi dari Malaysia dan sabu ini dari Cina. Mereka mengendalikannya melalui HP.
Baca Juga : Prabowo dan Habib Rizieq
Karena itu, pengawasan Lapas mesti diperketat. Pengetatan pengawasan Lapas ini bahkan sudah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
Tahun 2015 diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 4,1 juta orang (2,2 persen). Kerugian material diperkirakan sebesar kurang lebih Rp63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi dan lainnya. Artinya, narkoba ini betul-betul merusak dan harus diperangi.
Kita memberikan apresiasi kepada BNN di bawah kepemimpinan Budi Waseso yang memberikan perhatian besar terhadap pemberantasan narkoba ini.
Kerja sama antar-instansi sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba ini. Sementara masyarakat sendiri kita harapkan untuk memberikan informasi kepada aparat menemukan atau mencurigai adanya kasus narkoba. ***