PADANG, HALUAN— Semenjak Januari hingga Maret 2016 ini, jumlah pemohon santunan kematian sebanyak 30 orang, sedangkan dana yang dicairkan sebanyak 29 pemohon.
Santunan kematian adalah salah satu program dari Pemerintah Kota Padang yang diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Jumat 26 Februari 2021
Namun demikian peminat santunan kematian semakin tahun semakin berkurang. Salah satunya karena ada penambahan persyaratan yakni surat keterangan miskin.
“Memang terjadi menyusutan permohonan. Namun menurut saya itu malah bagus. Karena santunan kematian ini ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga : Sosok Pengusaha Batu Bara Perempuan Asal Sumbar, Mulai Bisnis dari Umur 18 Tahun
Berarti masyarakat kita sudah merasa malu jika dikatakan miskin,” ujar Kabag Kesra Pemko Padang Al Amin yang ditemui Haluan, kemarin (15/2).
Dikatakannya, awal-awal sejak dijalankannya program tersebut pada 2014, peminatnya cukup banyak. Tercatat lebih dari seribu pemohon yang mengajukan.
Baca Juga : Wujudkan GCG, Perumda AM Kota Padang Kunjungi BPKP Sumbar
Namud dari 1.000 orang yang mengajukan itu, hanya 800 pemohon saja yang dikabulkan oleh Pemko Padang. Di tahun 2015 santunan kematian semakin menyusut menjadi 93 orang, dan dicairkan seluruhnya.
Al Amin menambahkan, sekarang untuk mengajukan santunan kematian tidak menghabiskan waktu seminggu. Jika syaratnya lengkap dalam kurun waktu tiga hari saja sudah bisa dicairkan.
Baca Juga : Ditinggal Pasangannya Mahyeldi, Hendri Septa: Selamat Bertugas Pak Gubernur!
“Pemohon harus melengkapi syarat santunan kematian, tiga hari akan kami cairkan,”jelasnya lagi.
Syarat untuk mengajukan santunan kematian tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Surat keterangan kematian, surat keterangan miskin, KTP, KK dan surat kuasa atau keluarga yang mengurus.(h/ows)