PADANG, HALUAN — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat yang diwakili oleh Komisionernya, Maneger Nasution, datangi Kantor Kemenkum HAM, Rabu (16/3).
Kedatangan Perwakilan Komnas HAM Pusat ini terkait dengan klarifikasi atas laporan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman ke Kantor Imigrasi Bukittinggi beberapa waktu lalu tentang adanya Warga Negara Asing datang.
Baca Juga : Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
“Setelah kita selidiki, ternyata orang yang dilaporkan tersebut bukan orang asing seperti yang dilaporkan, melainkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Carroline Montero dan Sandy Montero, yang kebetulan memiliki nama seperti orang asing,” sebut Manager Nasution, Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Pusat, di dampingi Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul kepada Haluan, Rabu (16/3) usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kemenkum HAM Sumbar, Ansaruddin di Kantor Kemenkum HAM.
Untuk selanjutnya, sebut Manager Nasution lagi, klarifikasi ini akan disampaikan kepada orang yang melaporkan ini. Dalam pertemuan ini, dikatakan Manager lagi, juga dibahas mengenai masalah Tom Iljas (77) di Pessel.
Baca Juga : PLTU Teluk Sirih Disiapkan Pemko Padang untuk Ketersediaan Energi Listrik Bagi Investor
Dalam kasus ini, dari Imigrasi menemukan adanya dua permasalah. Pertama mengenai izin tinggal Tom Iljas, yang seharusnya izin tinggal untuk turis, dan ditemukan peralatan yang dibawa harus memerlukan izin.
“Setelah diklarifikasi mengenai izin tinggal dan izin membawa peralatan dari Swedia, pihak Imigrasi sendiri telah mendeportasi Tom Iljas dari Indonesia. Ini nanti juga akan kami sampaikan kepihak yang mengadu. Setelah semua bukti kita dapatkan, Komnas HAM akan memberi rekomendasi. Hasil rekomendasi ini nantinya akan kita buat dalam bentuk tertulis,” lanjut Manager Nasution.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Minggu 28 Februari 2021
Laporan masyarakat mengenai adanya Warga Negara Asing (WNA) tersebut dimasukkan oleh masyarakat melalui Komnas HAM Sumbar dan ditembuskan ke Komnas HAM Pusat, di Jakarta. “Karena Komnas HAM Sumbar merupakan perpanjangan dari Komnas HAM Pusat, maka kita langsung melakukan klarifikasi ke Kemenkum HAM ini,” pungkasnya.
Senada itu, Kaknwil Kemenkum HAM, Ansaruddin, menambahkan, pihak Kemenkum HAM sendiri usai menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya orang asing yang datang ke Sumbar ini.
Baca Juga : Mahyeldi Naik Jadi Gubernur Sumbar, Siapa Pengganti Wali Kota Padang?
“Kewajiban kami secara hukum memang harus menanyakan langsung kepada yang dilaporkan tersebut. Begitu ditanya kepada yang bersangkutan, ternyata yang diporkan ini adalah orang Indonesia, bukan orang asing seperti yang dilaporkan oleh masyarakat,” tambah Ansarudin.
Sebagaimana diketahui, Tom Iljas (77) adalah orang Minang dikirim mewakili Salido, dicabut hak kewarganegaarannya pada tahun 1965. Ia di deportasi dari Indonesia saat karena disebut telah melanggar izin tinggal yang seharusnya izin tinggal untuk turis, dan ditemukan peralatan yang dibawa harus memerlukan izin.
Saat ini Tom Iljas bermukim di Swedia, dan memiliki kewarganegaraan Swedia. (h/hel)