PADANG, HALUAN — Peredaran narkoba sudah benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Tragisnya, selain menyasar penegak hukum, narkoba juga menyentuh kalangan pendidik, seperti tangkapan tim Sat Resnarkoba Polresta Padang, Rabu (16/3) dinihari.
Pada penangkapan di Jalan Kampung Durian RT 02 RW 06 Kelurahan Parak Gadang Kecamatan Padang Timur itu, petugas mengamankan oknum guru SD berinisial “AM” (27).
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Rabu 03 Maret 2021
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman, AM yang mengajar di Pesisir Selatan ini ditangkap saat hendak nyabu bareng bersama rekan prianya, “Ed” (35).
“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil menyita satu set alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca dan satu unit pirek kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, satu unit korek api mencis, satu pcs plastik kemas sabu-sabu dan unit telepon genggam milik kedua pelaku,” katanya
Baca Juga : Peringati Setahun Covid-19, Hendri Septa Beberkan Prosesi PBM Tatap Muka di Kota Padang
Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Padang itu dinyatakan positif menggunakan narkoba dan saat ini sudah ditahan di sel Mapolresta Padang.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Padang Diguyur Hujan Lebat, Rumah Warga Mulai Digenangi Air
Terkait dengan pengungkapan kasus serupa yang melibatkan oknum di Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan bahwa pihaknya masih memburu dua orang yang kabur saat anggotanya menggerebek pesta sabu yang diduga dilakukan di rumah oknum tersebut, Sabtu (12/3) lalu.
“Saat ini, pelaku laki-laki (R) dan yang satunya lagi perempuan yang juga dicari masih kita selidiki nih latar belakang dan siapa dia, soalnya kita belum tahu siapa perempuan tersebut,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (16/3) kemarin.
Baca Juga : Geledah Kamar Hunian Warga Binaan, Rutan Padang Temukan 10 Sajam
Terkait dengan oknum yang bertugas di institusi penegak hukum, Wisnu mengatakan bahwa tidak ada satupun instansi yang membenarkan bahwa oknumnya boleh menggunakan barang haram tersebut.
“Kita belum tetapkan dua orang yang diamankan sebagai tersangka, walau hasil tes urinnya positif. Positif belum tentu dia bisa dijadikan sebagai pelaku, namun demi kepentingan penyidikan kita periksa. Untuk diketahui, semua orang sama dimata hukum,” katanya dalam sela-sela kunjungannya ke peresmian gedung Mapolda Sumbar. (h/mg-adl)