PADANG, HALUAN — Rencana kenaikan iuran bulanan peserta mandiri BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) disambut dingin peserta asuransi jaminan kesehatan nasional ini. Mereka resah dengan rencana kenaikan tersebut karena dianggap memberatkan, terutama bagi anggota keluarganya cukup banyak.
Menurut Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Cabang Padang, Saiban Sidauruk iuran JKN untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, untuk ruang rawat kelas III dari Rp25. 500/orang/bulan naik menjadi Rp30.000/orang/bulan. Peserta dengan ruang rawat kelas II dari Rp42.500/orang/bulan naik menjadi Rp51.000/orang/bulan. Dan peserta kelas I dari Rp59. 500/orang/bulan naik menjadi Rp80.000/orang/bulan.
Baca Juga : Hendri Septa Serahkan SK Pengangkatan bagi 112 P3K di Lingkungan Pemko Padang Formasi 2019
Penyesuaian iuran juga berlaku untuk peserta PPU dari PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRDD, pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Ketentuannya, 3 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta.
“Peserta yang ditanggung pemerintah baik melalui APBN maupun APBD Sumbar, juga disesuaikan menjadi Rp23.000/orang/bulan dari sebelumnya Rp19.225/orang/ bulan. Namun anggarannya sudah ditanggung pemerintah,” ujar Saiban
Baca Juga : 112 Orang Terima SK Pengangkatan di Lingkungan Pemko Padang, Terbanyak Formasi Guru
Pembahasan penyesuaian iuran ini sudah dibahas sejak lama dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait dan seluruh stakeholder. Penyesuaian ini merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pertimbangan penyesuaian iuran ini adalah untuk keberlanjutan program.
“Penyesuaian untuk peserta kelas III menjadi Rp30.000 masih dibawah bottom line yang direkomendasikan DJSN Rp36. 000. Jadi pemerintah masih mengalokasikan tambahan di APBN untuk memenuhi bottom line itu,” terang Saiban didampingi Pengurus Persi Sumbar Gustavianov, Dinas Kesehatan Sumbar diwakili Achmad Mardanus dan jajaran BPJS Cabang Padang lainnya.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Jumat 05 Maret 2021
Dengan penyesuaian iuran ini, maka ada beberapa peningkatan manfaat yang akan diperoleh masyarakat, seperti peningkatan kualitas layanan, peningkatan akses layanan, kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan, dan tambahan manfaat layanan KB dan pemeriksaan medis dasar di RS (UGD).
Ditambahkan Gustavianov, ada 10 penyakit yang pasiennya dominan peserta JKN BPJS, seperti penyakit janjung dan penyakit dalam. Keluhan dari rumah sakit anggota Persi, tarif yang dibayar pemerintah cukup rendah untuk penyakit ini.
Baca Juga : Sebanyak 2.500 Pedagang Pasar di Kota Padang Divaksinasi
Mengeluh
Salah satu peserta BPJS kesehatan Mandiri, Rahmi (35) justru mengeluh menanggapi rencana kenaikkan tarif pembayaran. Menurutnya, kewajiban pembayaran bulanan yang harus ia bayarkan dengan anggota keluarganya selama ini saja susah diusahakan. Namun jika naik tarifnya berarti biaya semakin bertambah lagi. “Agak keberatan juga bila naik tarif ini. Biasanya saja ikut BPJS kelas III supaya lebih irit karena harus membayar tiga anggota keluarga setiap bulannya. Sekarang malah naik, namun jika sudah keputusan mau gimana lagi,” ungkap warga Kecamatan Padang Timur itu pasrah.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang memilih Kelas I untuk pembayarannya juga terkejut dan resah dengan informasi kenaikkan ini. Yandi (35) peserta BPJS Kesehatan Kelas I yang membayar Rp59. 000 per bulan sangat keberatan dengan kenaikkan tersebut. “Saya sudah dua anggota keluarga yang harus bayar BPJS Kesehatan Mandiri ambil kelas I. Jika naik sangat keberatan karena saat ini harus menambah iuran per bulan lagi,” terangnya.
Keberatan juga datang dari Arsukman Edi. Secara pribadi, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K SPSI) ini menilai hal ini sangat memberatkan, terutama pekerja bukan penerima upah atau pedagang yang berkeluarga, kenaikan iuran semakin memperbesar pengeluarannya. Belum lagi bicara upah yang dinilainya masih relatif kecil untuk wilayah Sumbar.
“Namun, secara organisasi, DPD K SPSI Sumatera Barat belum bisa mengomentari dan mengambil sikap, karena belum di bahas dalam rapat pengurus. Termasuk membaca isi Perpres tersebut secara utuh, sehingga belum mengetahui sasaran dari Perpres tersebut,” kata Arsukman Edi ketika diwawancari Haluan lewat telpon.
Namun, Ketua DPP Apindo (Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumbar Muzakir Azis mengakui pihaknya tak mempermasalahkan kenaikan iuran tersebut karena yang mengalami kenaikan hanya untuk peserta mandiri. “Dari yang saya baca sekilas, kenaikan iuran yang dimaksud Perpres Nomor 19 tahun 2016 tersebut hanya untuk peserta tidak penerima upah, atau peserta mandiri. Sedangkan pekerja penerima upah masih tetap. Namun, nanti akan dipelajari lagi maksudperpres tersebut,” kata Muzakir
Kritisi Layanan
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Hidayat mendesak pemerintah turut mengkaji sisi layanan yang diberikan BPJS pada peserta. “Jika iyuran memang naik mesti ada evaluasi. Dengan kata lain harus ada peningkatan yang didapat masyarakat pada pelayanan yang didapat dari BPJS,” tutur anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.
Politisi Gerindra ini mengakui kebijakan ini bukan masuk dalam otoritasnya karena menjadi kebijakan nasional, sehingga tak bisa mempengaruhi terlalu dalam. Kendati demikian, ia akan mendesak agar persoalan pelayanan dan kekurangan lain untuk dievaluasi dan akan memanggil BPJS ke DPRD dan mempertanyakannya.
Senada dengan Hidayat, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Apris Yaman menyebutkan jika pelayanan yang didapat peserta BPJS telah maksimal, pertanyaan tentang tujuan menaikkan iuran tentunya juga tidak akan muncul. (h/win/vie/mg-fyt/len)