BUKITTINGGI, HALUAN — Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Fauzi Lukman mengatakan, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga : Dongkrak Taraf Hidup Petani, Pengembangan Tanaman Porang Jadi Program Unggulan Satu Desa di Solsel
Seperti penambahan kelompok peserta PPU dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU. Dalam hal ini dimana pimpinan dan anggota DPRD dimasukan dalam kategori PPU. Selain itu, iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas PNS anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD , pegawai pemerintah non pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan.
‘’Tidak hanya itu, dengan terbitnya Perpres 19 ini, juga terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan, seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (puskesmas, klinik pratama dokter praktek dan perorangan),” jelasnya saat sosialisasi BPJS Kesehatan, Rabu (16/3).
Baca Juga : Sebanyak 27.798 Orang di Sumbar Telah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Sedangkan untuk iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, Mulai 1 April 2016 juga mengalami kenaikan iuran, yakni untuk kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000, Kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000 dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp30.000. Kemudian untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000 dan telah diberlakukan sejak Januari 2016.
Sementara itu Kepala Unit Huku, Komonikasi Publik dan Kepatuhan BPJS, Masri Bakri menambahkan, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Bukittingi sampai Februari 2016 sebanyak 909.167 dari 5 daerah, yakni Bukittingi, Agam, Padang Panjang, Pasaman Dan Pasaman Barat. Dalam kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri Kepala Dinas Kesahatan Kota Bukittinggi, Syofia Dasmauli.
Baca Juga : Positif Corona di Sumbar Bertambah 87 Orang, Total 29.467 Kasus
Masyarakat Bingung dengan Kenaikan BPJS
Sementara itu, terkait dengan rencana kenaikan iuran premi Badan Penyelanggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Mandiri pada setiap kelas mencemaskan masyarakat miskin. Masyarakat kecil bingung dengan upaya kenaikan tersebut apalagi beban hidup masyarakat semakin sulit seharusnya BPJS memberikan keringanan, bukan sebaliknya.
Baca Juga : Deklarasi Tolak KLB, Tegaskan Demokrat Solid dan Tegak Lurus dengan AHY
Salah seorang masyarakat Lubuk Basung, Yudia Kamis (17/3) mengatakan, di tengah sulitnya perekonomian masyarakat sekarang tidak layak jika apapun itu dinaikkan. Apalagi BPJS yang pada dasarnya bertujuan untuk membantu masyarakat. Bagi masyarakat ekonomi lemah tentunya ini sangat tidak pas.
“Saya sangat tidak setuju dengan kenaikan ini. Sebagai masyarakat kecil seharusnya kami diberikan keringanan bukan sedikit-sedikit naik. Pada dasarnya BPJS fungsinya membantu masyarakat miskin,” katanya.
Diakatakan Yudia, apabila benar terjadi kenaikan, bagaimana nasib masyarakat yang golongan ekonomi lemah. Banyak masyarakat yang tak sanggup masuk dengan bayaran premi BPJS sekarang, tidak sedikit pula yang menunggak apalagi naik, tentu tambah banyak masyarakat enggan masuk.
Sementara salah seorang warga lain, Yusri, pemerintah harus lebih objektif dalam menaikan iuran BPJS karena fungsi dari badan tersebut pada dasarnya untuk kemaslahatan masyarakat bukan untuk komersial. (h/tot/yat)