Di salah satu Nagari di Kabupaten Solok mempunyai cara yang sangat efektif untuk mencegah pembalakan liar. Bahkan bagi pelaku akan mendapat hukuman yang jauh lebih memberi efek jera daripada hukum pidana. Bahkan kehebatan Nagari ini menjaga hutan memberinya penghargaan tingkat nasional. Seperti apa ceritanya?
Nagari itu disebut Indudur. Terletak di ketinggian 532 m di atas permukaan laut, daerahnya terasa sejuk dan berada di kawasan pegunungan Bukit Barisan dengan topografi yang berbukit. Secara administratif, Indudur terletak di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Baca Juga : SKB 3 Menteri Terkait Pemakaian Seragam siswa Perlu Ditinjau Ulang
Nagari indudur berpenduduk 639 jiwa dengan 224 Kepala Keluarga (KK). Mata pencaharian masyarakat di Indudur sebagian besar petani dan juga ada yang menjadi buruh tani.
Nagari Indudur sekitar memiliki luas 1.400 ha dengan jumlah lahan dimana sepertiganya merupakan kawasan hutan atau sekitar 513 ha. Terdiri dari 350 ha lahan kosong, 300 ha lahan kritis, 80 ha lahan kebun dan 24 ha kawasan lainnya.
Baca Juga : Jangan Ikuti! Iblis Penebar Hoaks Pertama
Berbicara tentang hutan Nagari Indudur, masyarakat di sini sangat memegang teguh kearifan lokal tentang pemilaharaan hutan. Dimana masyarakat yang melakukan perusakan hutan akan mendapat sanksi adat dari masyarakat Indudur.
Sanksi ini telah dituangkan dalam Peraturan Nagari (Pernag) Nomor 1 Tahun 2007 tentang peningkatan ekonomi masyarakat. Bagi masyarakat yang melakukan perusakan hutan akan diberi sanksi adat berupa pengucilan di masyarakat ditambah denda dua sak semen.
Baca Juga : Surau Inyiak Djambek, Warisan Gerakan Pembaruan Pemikiran Islam
“Sanksi ini diberikan apabila yang bersangkutan telah diberi teguran hingga tiga kali namun tidak juga mengindahkan teguran ini. Bahkan untuk memutuskan sanksi ini pelaku akan disidangkan terlebih dahulu di balai Nagari dengan tetua nagari,” ungkap Wali Nagari, Zofra Wandi kepada Haluan Rabu, (16/3) lalu di Nagari Indudur dalam kegiatan kunjungan jurnalstik ke lokasi hutan sosial di Sumbar bersama 15 media massa cetak maupun elektronik.
Dilanjutkan Zofra, sanksi adat sangat efektif diberikan kepada pelaku pembabat hutan, dimana rasa malu akibat pengucilan di masyarakat akan sangat dirasakan daripada diberikan kepada pihak yang berwajib. “Pengucila ini bisa saja ketika ada kematian masyarakat tidak datang ataupun ada cara baralek atau pernikahan masyarakat tidak hadir. Bahkan ketika berurusan dengan adat atau pun pemerintahan juga tidak akan diproses,” tambah Zofra.
Baca Juga : Prabowo dan Habib Rizieq
Dalam Pernag juga diatur tentang pengelolaan hutan oleh setiap KK di Nagari Indudur. Dalam Pernag Nomor 1 tersebut dituliskan, setiap KK harus menanam minimal 1,5 ha tanaman muda. “Ini bertujuan agar berkesinambungan dengan program hutan lestari di Nagari Indudur,” pungkasnya.
Dalam aturan yang dibuat bersama dengan tokoh masyarakat Indudur ini juga ditata tentang pengelolaan hutan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Indudur dengan menjaga dan memanfaatkan lahan-lahan yang tandus.
“Alhamdullilah, itu sudah berhasil kami lakukan selama delapan tahun di Indudur. Hasilnya sangat maksimal sekali dalam peningkatan ekonomi masyarakat dari luas hutan Nagari 224 Ha,” jelasnya.
Hasilnya kata Zofra berupa kopi, karet, coklat, kulit manis, kemiri, pala dan tanaman muda lainnya. “Saat ini kami juga tengah merancang untuk menjadikan Nagari Indudur sebagai kawasan ekowisata yang bertumpu pada wisata buah manggis,” tuturnya.
Untuk pengelolaan saat ini hutan Nagari Indudur dikelola oleh kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan enam kelompok tani yang berada di bawahnya. HKm Wana Lestari Naagri Indudur sudah menerima SK penetapan areal kerja dari Menteri Kehutanan Nomor SK 522/Menhut-II/2013 tanggal 2013 dan ditindaklanjuti dengan IUPHKm oleh Bupat Solok Nomor. 522.-225.-2015 tertanggal 22 April 2015.
“Banyak manfaat lain yang kami dapat selain peningkatan ekonomi masyarakat. Sawah, ladang mendapat pengairan yang cukup karena sumber air bersih tersedia dengan baik dengan hutan yang terjaga,” ungkapnya.
Pengelolaan hutan lestari ini juga pernah mengantarkan Nagari Indudur mendapat penghargaan peringkat III tingkat nasional sebagai nagari peduli kehutanan. Bahkan Wali Nagarinya juga pernah meraih penghargaan peringkat I kompetisi Wali Nagari tingkat provinsi se-Sumbar karena mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Yonefis mengatakan, dengan memberikan pengelolaan hutan kepada masyarakat akan membuat hutan terlindungi dari illegal loging. Sejauh ini sudah 100 ribu ha lebih pengelolaan kawasan hutan diberikan kepada masyarakat.
“Dengan perencanaan yang dilakukan masyakat bisa menentukan lahan yang kritis untuk ditanami dengan bantuan dari dinas terkait. Hanya saja setelah diberikan kepercayaan namun hutan tambah rusak tentu akan haknya akan dicabut,” pungkas Yonefis.
Amin dari United Nation Development Program (UNDP) mengapresiasi langkah pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat Nagari Indusur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi tersebut. Menurutya, dengan pemberian kewenangan pemeliharaan hutan ke masyarakat membuat hutan semakin terjaga terutama dari pembabatan liar.
“Semoga kepercayaan yang diberikan kepada provinsi Sumbar dan masyrakat Indudur untuk pengelolaan hutan sosial tidak mengecewakan. Diharapkan terus menjaga hutan dari illegal loging dan kebakaran lahan. Dari enam provinsi yang menajadi prioritas UNDP Sumbar mendapat yang special berupa program pengelolaan hutan sosial,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Bina Usah Perhutanan Sosial dan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Masyud ikut mendukung program hutan lestari di Nagari Indudur. Bahkan Masyud memberi bantuan berupa mesin pengolah kemiri untuk masyarakat di sana.
“Kita sangat mendorong pemanfaatan hutan berupa pengolahan hasil hutan non kayu. Karena dengan pengelolaan non kayu jauh lebih mendorong perekonomian masyarakat. Bahkan kalau dibuat perbandingan antara hasil kayu dengan non kayu 5 : 95 persen,” tutup Masyud. (*)
Laporan: ISRA HERMANTO