PADANG, HALUAN — Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral, akan dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi. Namun soal pegawainya, tidak serta merta dibawa provinsi. Sebagian tetap berada di kabupaten/kota.
Hal ini dikatakan Kepala ESDM Sumbar, Marzuki Mahdi saat dihubungi Haluan Jumat, (18/3) siang di Padang. Menurutnya, yang akan dibawa ke provinsi hanya beberapa bidang yang memang dibutuhkan. Sementara yang sebagian lainnya tetap berada dan bekerja di kabupaten/kota.
Baca Juga : Dinkes Kota Padang Sebut Vaksinasi Tahap Kedua Targetkan Lansia dan Aparat Pelayan Publik
“Ketika penarikan kewenangan dilakukan, PNS yang sebelumya ada di kabupaten/kota hanya pindah meja saja dari yang sebelumnya. Sementara yang tidak dibawa, tetap berada di daerah dan menjadi pegawai daerah,” ungkapnya.
Namun, Marzuki belum bisa menyebutkan berapa jumlah PNS yang akan dibawa ke provinsi mengingat saat ini pihaknya masih menunggu laporan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari kabupaten/kota.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Selasa 02 Maret 2021
“Setelah dapat nantinya P3D baru kita bisa hitung berapa jumlah pegawai yang ke provinsi. Tentu sesuai kebutuhan bidang di provinsi,” ujarnya.
Ke depan ESDM juga tengah mengkaji apakah akan ada Cabang Dinas atau UPTD di daerah menggantikan dinas setelah penarikan kewenangan ini.
Baca Juga : Pipa Perumda AM di Sungai Lareh Padang Bocor, Ini Daerah Terdampak
“Kita belum tahu apa bentuknya nanti di kabupaten/kota, apakah akan dibentuk UPTD atau Cabang Dinas,” katanya.
Hanya saja untuk pembentukan cabang dinas atau nama lainnya, tidak akan sebanyak dinas yang ada saat ini. Mungkin diperlukan sekitar lima atau empat cabang dinas saja, tergantung pertimbangan lokasi.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Senin 01 Maret 2021
“Sekarang ada 19 ESDM kabupaten/kota. Namun setelah ditarik ke provinsi hanya akan ada empat atau lima saja yang diperlukan. Misalnya, untuk Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung dan Kota Sawahlunto, hanya ada satu cabang dinas. Begitu selanjutnya sesuai dengan lokasi,” ungkapnya.
Hanya saja rencana ini baru dalam pembahasan. Pihaknya masih menunggu P3D dari kabupaten/kota.
PNS Tak Perlu Cemas
Untuk menghadapi penyerahan kewenangan, beberapa SKPD kabupaten ke provinsi, Pemkab Solsel sudah melakukan pendataan pegawai maupun aset. Diperkirakan sekitar 300 PNS dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bagian KB, Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM yang dialihkan kewenangannya.
“Jumlah terbanyak di Dinas Pendidikan, mulai dari guru sampai pegawai TU SMA.
Nantinya, pengelolaannya diserahkan ke provinsi namun tetap berada di kabupaten,” katanya.
Sementara, Kepala BKD Solsel, Erwin Ali menyebutkan, untuk kebijakan mengenai pegawai pihaknya belum bisa berbuat banyak karena belum ada Perda yang mengatur.”
Seorang pegawai di Dinas ESDM, Zilhimri mengaku hanya mengikuti saja karena memang amanah UU.
“Kita berharap, setelah pengelolaannya di provinsi nantinya menjadi lebih baik,” tutupnya.
Begitu juga Pemkab Sijunjung. Menurut Sekdakab Sijunjung, AT Rohendi, pengalihan sejumlah kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi sudah ditindaklanjuti. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi personel oleh masing-masing SKPD terkait.
Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti, berapa jumlah personil yang akan diserahkan ke provinsi dan yang tinggal di kabupaten.
“Jumlahnya saya tidak tahu pasti karena dihimpun tim P3D,” ucap AT.Rohendi.
Diakuinya, pengalihan beberapa kewenangan atau urusan ke provinsi, mengakibatkan sejumlah pejabat di kabupaten/kota kehilangan jabatan. Namun begitu, ia minta personil yang menduduki jabatan tersebut, tidak perlu cemas. Soalnya, Pemkab masih menunggu perubahan PP Nomor 41 Tahun 2014 tentang susunan organisasi perangkat daerah.
“Tidak perlu cemas, bekerjalah seperti biasa, karena jabatan itu adalah amanah. Kita masih menunggu revisi PP Nomor 41 Tahun 2014,” ucap Sekdakab AT Rohendi.
Senada dengan Sekdakab Sijunjung, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung, Khairal menyebutkan, pihaknya telah melakukan pendataan personil terkait pengalihan kewenangan kehutanan ke provinsi.
“Pendataan sudah dilakukan. Hasilnya akan kami ekspos dengan Bupati, Kamis (24/3),” katanya.
Kata Khairal, pendataan personil tersebut mengacu Perka BKN Nomor 2 TAHUN 2016 tentang pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melaksanakan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi PNS daerah provinsi. (h/isr/jef/azn)