BUKITTINGGI, HALUAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar mengelar Kegiatan Sosialisasi Keimigrasian di SMA Negeri 5 Bukittinggi, Jumat (18/3).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala SMAN 5 Bukittinggi, Lasmita, turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Risnur Effendi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi, Teguh Cahyono, dan para pelajar SMA dan SMK se-Kota Bukittinggi.
Baca Juga : Sikucua Barat Minta Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa Perjuangkan Fasilitas Pendukung di Daerahnya
Dalam sambutannya, Kepala SMAN 5 Bukittinggi Lasmita mengatakan, saat sekarang ini para pelajar sudah tidak asing lagi bila bepergian ke luar negeri. Sebab salah satu program pemerintah adalah program pertukaran pelajar dengan negara lain.
Untuk itu, ia sangat menyambut baik sosialisasi keimigrasian yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Sumbar di SMAN 5 Bukittinggi. “Kita memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar atas ditunjuknya sekolah kita sebagai tempat sosialisasi,” kata Lasmita.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Risnur Effendi mengatakan, keimigrasian adalah lalu lintas orang yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Orang yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia harus melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Fungsi Imigrasi, katanya, adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada orang yang akan bepergian ke luar negeri, salah satu pelayanannya adalah menerbitkan paspor sebagai identitas diri. Sebab, selain paspor, identitas diri di luar negeri tidak berlaku.
Baca Juga : Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumbar, Mahyeldi Siap Lakukan Percepatan Ekonomi
“Jika seseorang tidak punya paspor, maka tidak ada perlindungan terhadap WNA tersebut diluar negeri. Oleh sebab itu, paspor harus dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri,” ujar Risnur.
Ia menjelaskan, dengan telah berlaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maka warga negara asing (WNA) boleh melakukan kegiatan di Indonesia dan begitu juga sebaliknya Warga Negara Indonesia (WNI) boleh melaksanakan kegiatan di luar negeri. (h/ril)
Baca Juga : RS Pratama Lubuk Malako Solsel Segera Dioperasikan, Siap Layani Masyarakat