PARIAMAN, HALUAN — Pemerintah Kota Pariaman akan terus mengoptimalisasikan penerimaan pajak dari sektor pajak rumah makan dan restoran berdasarkan bill. Karena sampai saat ini hanya sebagian restoran dan rumah makan yang melaksanakan aturan tersebut.
“Kita akan optimalkan dengan cara sosialisasi ke objek pajak,” kata Kepala Dinas DPPKA Kota Pariaman, Idra Sakti kepada Haluan, Jumat (18/3).
Baca Juga : Minimalisir Penggelapan Aset Daerah, Pemkab Pessel Lakukan Inventarisasi Secara Berkala
PAD kita mengadalkan pajak dan retribusi dan dari sumber pemasukan yang syah, tambahnya. Oleh sebab itu potensi yang ada terus di maksimalkan dengan memacu kinerja pegawai di lingkunganya.
Indra Sakti yang akrab di sapa Insak, didampingi Kepala bidang Pendapatan Junaidi menjelaskan lebih jauh, bahwa penerimaan PAD dari pajak dan retribusi pada tiwulan pertama ini masih rendah, baru 10,66%. Dan kalau berdasarkan rencana kerja itu sudah 33,3%.
Baca Juga : Pemkab Pesisir Selatan Proaktif Lakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Rendahnya pemasukan PAD dari ke dua sumber pendapatan itu tidak dapat disangkal, karena kegiatan di SKPD-SKPD yang ada di Kota Pariaman pelaksanaan APBDnya baru mulai jalan, dan geliatnya masih tampak lemah,tapi kegiatanya sudah mengarah ke masyarakat.
SKPD-SKPD tersebut juga menghasilkan retribusi. Contoh Dishub dengan retribusi parkirnya. DKP dengan UPTD BBInya.
Baca Juga : Mengenal M. Irfan Monaf dan Rihhadatul Aisya Yube, Pemenang Duta GenRe Solsel 2021
Diakui Junaidi, geliat ekonomi pada triwulan I itu masih sedikit lesu. Hal itu bisa disebabkan, dari sisi proyekproyek infrastruktur bisa saja belum jalan sehingga perputaran kegiatan sedikit melambat. Namun dia yakin pada triwulan II nanti, peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi meningkat sebagaimana juga terjadi pada tahun tahun sebelumnya.
Menurut Junaidi, pajak rumah makan dan restoran itu besarnya 10%, itupun dikenakan terhadap konsumen, tidak kepada pemilik rumah makan dan restoran.
Baca Juga : Ratusan Personel Koramil di Pasbar Disuntik Vaksin Covid-19
Biasanya konsumen tidak keberatan, buktinya banyak konsumen ketika disuguhkan pajak, mereka bayar, karena mereka sadar itupun hasilnya untuk peningkatan pembangunan daerah, sebab uangnya masuk ke kas daerah.
Seperti juga dijelaskan pengelola usaha kuliner Joyo Makmur di Jalan By Pass Kota Pariaman, Denny Hanavi menjawab Haluan terkait pajak rumah makan dan restoran yang diterapkan pada kegiatan usaha yang dilakoninya menjelaskan, tidak ada masalah.
Dia menerapkan pajak rumah makan/restoran tersebut sudah dua tahun, sampai sekarang, bahkan pelanggan sudah menikmati kuliner di Joyo Makmur, disugguhkan bill setelah membayar belanja makanan, mereka tersenyum.
“Kita dalam hal ini harus pandai-pandai menjelaskan kepada konsumen yang datang berbelanja tentang pajak rumah makan dan restoran, kalau dia tanya, tapi kalau tidak kita anggap mereka sudah faham tentang pajak tersebut,” kata Denny.
Restoran/rumah makan Joyo Mamur dengan tiga menu spesial, Soto Betawi, Bebek Goreng dan Sop Iga, tersebut juga mendapatkan rewort dari pemerintah, karena sampai saat sekarang masih mendominasi pengumpulan pajak restoran dan rumah makan yang disetorkan ke Pemko Pariaman.
Bahkan ada juga konsumen yang belanja di disini mendapat rework dari pemerintah Kota Pariaman, berdasarkan bill yang diterimanya sebagai bukti pembayaran pajak. (h/tri)