PEKANBARU, HALUAN — Kejaksaan Agung RI menahan Sekda Kabupaten Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis. Sedangkan di Pekanbaru, Polda Riau menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat praktek korupsi untuk dua kasus berbeda.
Di Jakarta, Kejagung RI menahan Sekdakab dan Kepala Inspektorat Bengkalis terkait dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Baca Juga : Leonardy Harmainy: Pariwisata Sumbar Butuh Kepedulian Semua Elemen
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, sebelumnya, kedua pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penyertaan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar tersebut.
“Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya, Senin (2/5).
Baca Juga : Emersia Water Park Siap Ramaikan Pariwisata Tanah Datar
Dikatakan, keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut bisa diperpanjang jika penyidik menilai perlu. Penahanan ini sekaligus menyusul mantan Komisaris PT BLJ, Ribut Susanto, yang sudah ditahan terlebih dahulu di Rutan Salemba, pada 28 April kemarin.
Lebih lanjut, Arminsyah mengatakan, peran Mukhlis dan Burhanuddin dalam perkara ini sebagai pihak yang menyetujui adanya anggaran tersebut. Tapi kenyataannya, anggaran itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Berkunjung ke Solo tak Afdal Kalau Belum...
Ketua DPRD Tersandung Dana Bansos
Sementara itu di Pekanbaru, Polda Riau akhirnya menetapkan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos APBD Bengkalis tahun 2012.
Baca Juga : Daftar 10 Tempat Paling Indah di Dunia yang Wajib Dikunjungi
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, politsi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Kedua alat bukti itu adalah keterangan saksi ahli dari Kemendagri dan BPKP serta surat-surat dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, serta hasil audit.
Sementara itu, Heru Wahyudi, ketika dikonfirmasi Senin kemarin, mengaku belum mengetahui perihal penetapan status tersangka terhadap dirinya.
“Saya belum tahu soal ini, kalau bisa jangan sampai seperti itu,” ujarnya, saat dikonfirmasi usai menghadiri OJK di Gedung Cikpuan Bengkalis.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, lima anggota Dewan juga ikut terjerat kasus serupa. Sejauh ini, baru mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yang telah dijatuhi vonis. (h/hr)