JAKARTA, HALUAN — PPP kubu Djan Faridz telah resmi melayangkan gugatan atas SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede dengan Ketua Umum Romahurmuziy alias Romi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. SK tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Sudah digugat, sudah dari beberapa hari yang lalu. Kita enggak pernah lama-lama kalau soal itu (menggugat),” kata Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Baca Juga : Sebut KLB di Sumut Ilegal, AHY Bakal Lapor Polisi
Menurut dia, alasan utama pihaknya kembali menggugat SK kepengurusan Romi lantaran pengesahan yang dilakukan Yasonna sudah melawan hukum.
Pasalnya, lanjut Humphrey, langkah Yasonna itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau itu bertentang berarti ini SK yang sewenang-wenang. Itu intinya,” tegasnya. (h/okz)
Baca Juga : KLB Demokrat Putuskan Moeldoko Jadi Ketum, DPD PD Jateng: Lawan, karena Kami Setia pada AHY