PADANG PANJANG, HALUAN—Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Padang Panjang, terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Setdako Padang Panjang. Seorang tersangka RLS (38) ditahan, Selasa (3/5) kemarin.
Semenjak dipercaya menjadi pengawas pekerja di Rumah Dinas (Rudin) Walikota Padang Panjang, tersangka RLS diduga telah membuat laporan fiktif pencairanan gaji pekerja rumah dinas walikota. RLS dipersalahkan melanggar pasal 9 jo pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Staf Bagian Umum ini terancam hukum lima tahun penjara. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dan dinyatakan sehat.
Baca Juga : 18 Legislator Dharmasraya Mangkir Sidang dengan Bupati, Ternyata Ini Alasannya
Kasus pencairan gaji fiktif ini terjadi pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Diperkirakan RLS menyalahgunakan sekitar Rp100 juta lebih dana APBD untuk kepentingan pribadi. Terkait laporan fiktif, pada tahun 2014 dari 19 tenaga kerja kebersihan di rumah dinas wako telah terjadi pergantian dan pengurangan petugas menjadi 12 orang petugas pada 2015. Sementara tersangka tetap mengajukan pencairan gaji untuk 19 petugas kebersihan. Namun, yang menerima gaji sesuai ketentuan hanya 3 orang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Heru Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKP Ismet, mengungkapkan, RLS pegawai Staf Bagaian Umum Pemko Padang Panjang, telah ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi terkait pencarian dana fiktif pada Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) rumah dinas Walikota Padang Panjang.
Baca Juga : Melalui Pemetaan Lingkungan, Kabupaten Pessel Maksimalkan Pencegahan Penyakit Menular
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Ismet, setelah menemukan barang bukti dan keterangan dari 37 saksi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi anggaran rumah dinas Walikota Padang Panjang. “ Atas bukti bukti yang kuat, penahan tersangka kita lakukan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Ismet didampingi Kanit Tipikor Ipda Bintang, kepada Haluan, Selasa (3/5) saat eksekusi penahanan tersangka.
Ditambahkan Penyidik Tipikor Polres Padang Panjang, Ipda Bintang Siagian, penetapan satu orang tersangka atas tindak pidana korupsi tersebut akan mempermudah pengusutan kasus korupsi yang terjadi di dalam tubuh Pemerintahan Kota (Pemko) Padang Panjang itu. Dimana dalam waktu dekat polisi segera memanggil istri walikota Ny.Maria Hendri Arnis untuk memberikan keterangan. “Kita telah jadwalkan pemanggilannya untuk dimintai keterangan. Kasus korupsi ini telah menimbulkan ratusan juta kerugian negara, kita tidak main-main untuk mengungkap kasus ini,” tegas Bintang. (h/mg-pis)
Baca Juga : Wakil Bupati Pessel: Proses Keluar Hasil Tes Swab PCR Harus Dipercepat