JAKARTA, HALUAN — Menteri Yohana Yembise tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan ucapan duka kepada Yana dan Yakin, orangtua Yuyun (14 tahun), korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 orang laki-laki.
Dengan suara bergetar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu menyampaikan duka Indonesia untuk kepergian Yuyun dan mengutuk peristiwa tragis yang dialami siswi kelas I SMP itu.
Baca Juga : Hari Ini Tepat Setahun Pandemi Covid-19, IDI Sampaikan Harapan kepada Pemerintah
“Indonesia berduka, negara kaget atas peristiwa ini, mungkin ini yang pertama terjadi di Indonesia, seorang anak meninggal diperkosa 14 orang laki-laki,” kata Menteri saat mengunjungi rumah Yuyun di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (5/5).
Di halaman rumah berdinding papan berlantai tanah itu, kedua orangtua Yuyun dan saudara kembarnya menerima kedatangan Menteri. Ibu korban, Yana (30) terlihat berusaha tegar dan menyampaikan terimakasih atas kedatangan Menteri dan apresiasi seluruh masyarakat atas kasus yang menimpa putrinya.
Baca Juga : Januari-Maret, 657 Bencana Landa Indonesia
“Biarkan seluruh dunia tahu apa yang dialami anak saya dan kami minta pelaku dihukum berat,” kata Yana.
Menteri Yohana mengatakan kedatangannya ke Bengkulu untuk menyampaikan duka sekaligus melihat dan mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa Yuyun.
Baca Juga : HMI Tolak Keras Perpres Investasi Miras
Di hadapan masyarakat yang memadati rumah korban, Yohana mengatakan bahwa orangtua para pelaku pemerkosa itu dapat dituntut hukuman penjara karena membiarkan anaknya melakukan kejahatan berat.
Diketahui, tujuh dari 12 orang pelaku yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak di bawah umur. Namun, terkait tuntutan hukuman berat bagi pelaku yang masih berstatus anak-anak, Menteri mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni tuntutan 10 tahun penjara.
Baca Juga : Selain Mobil dan Rumah, Menko Airlangga Siapkan Insentif untuk Hotel hingga Resto
Pemerintah sudah meratifikasi konvensi internasional tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau tuntutan penjara seumur hidup.
Sedangkan bagi tersangka yang berusia di atas 18 tahun, Menteri menegaskan akan dihukum seberat-beratnya yakni tuntutan penjara seumur hidup.
“Sepulang dari sini saya akan merancang gerakan nasional laki-laki lindungi perempuan dan anak, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah laki-laki,” kata Menteri.
Kasus Pemerkosaan Yuyun Momentum Batasi Alkohol
Praktisi kesehatan dan pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr Ari F Syam mengatakan, kasus tragis yang menimpa Yuyun (14) di Bengkulu harus dijadikan momentum untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan alkohol di daerah.
“Kasus Yuyun menjadi pelajaran buat kita semua. Pemerintah daerah harus membatasi dan melarang penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat,” kata Ari F Syam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/5).
Apalagi, menurut Ari Syam, kepedulian masyarakat juga semakin rendah saat ini sehingga berita tragis seperti pemerkosaan dan pembunuhan seperti sudah dianggap hal yang biasa.
Ia berpendapat, bila kasus Yuyun tidak diangkat di media sosial, maka pemberitaan pemerkosaan dan pembunuhan gara-gara pelaku minum alkohol akan sepi saja dan menjadi hal yang biasa. “Akhirnya tentu kita tidak berharap para peminum alkohol yang sedang mabuk tersebut bisa bebas berkeliaran,” katanya.
Karena dalam keadaan mabuk, ujar dia, peminum alkohol cenderung akan melakukan kegiatan antisosial bahkan sampai membunuh orang.
Ia memaparkan, dampak buruk dari penggunaan alkohol sendiri akan mengenai berbagai organ di dalam tubuh, mulai dari otak, saluran pencernaan mulai dari mulut sampai ke usus besar, organ-organ dalam tubuh khususnya liver, pankreas, otot, tulang dan sistim genetalia baik laki-laki maupun perempuan.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMP N 5 Padang Ulak Tanding yang terjadi pada 2 April 2016 lalu dilakukan di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu oleh 14 tersangka, dimana 12 tersangka sudah ditangkap polisi tercatat tujuh orang berstatus anak-anak dan lima lainnya dewasa.
12 tersangka yang telah diamankan yakni HM, TW, D, S, B, SE, Z, SS, SL, AL, SO, dan EK. “Sementara dua orang buron masih dalam penyelidikan dan pencarian,” ujar kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Mei.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise bereaksi keras pada kasus perkosaan yang menimpa Yuyun (14) pelajar SMP di Bengkulu dan menegaskan para pelaku harus dihukum berat. “Hukum pelaku seberat-beratnya,” kata Menteri PP-PA Yohana Yembise di Jakarta, Rabu 4 Mei. Yohana juga minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang. (h/oke)