SOLSEL, HALUAN— Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan (Solsel) akan melakukan koordinasi terhadap perusahaan yang ada di daerah itu. Terutama terkait persoalan perburuhan diantaranya adalah sistim kerja kontrak (outsourching), sistim pengupahan, uang pesangon serta jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja.
“Dalam ketentuan aturan ketenagakerjaan sudah jelas. Apabila masih ada perusahaan yang melanggar aturan seperti upah, sistim kerja kontrak, jaminan kesehatan dan lainnya tentu harus diberi sanksi. Kita akan koordinasikan dengan pihak terkait,” kata Wakil Ketua DPRD Solsel, Armen Syahjohan saat dihubungi Haluan, Minggu (8/5).
Baca Juga : Personel Polri dan ASN Polres Agam Jalani Vaksinasi Covid-19
Ia melanjutkan, sistem kerja kontrak/outsourching dinilai menguntungkan perusahaan, karena tidak mengikat pengusaha. Posisi pekerja pun lemah, sewaktu-waktu dapat di PHK tanpa pesangon kerana tidak terikat sebagai pekerja tetap.
Bahkan, perusahaan masih memberlakukan sistim kontrak mesti karyawan sudah bekerja lebih dari 3 tahun. Padahal sesuai aturan, pekerjaan yang boleh dikontrakkan adalah pekerjaan musiman atau dapat diselesaikan dengan waktu tertentu, seperti pembuatan jembatan. Setelah jembatan selesai, maka kontrak kerja berakhir.
Baca Juga : Pemkab Agam Seleksi Kafilah Menjelang MTQN Sumbar ke-39
Perusahaan yang baru memperkenalkan produk pada suatu daerah juga dibolehkan menerapkan sistim kontrak, tetapi tak lebih dari 3 tahun operasionalnya. Namun dalam prakteknya, nyaris seluruh perusahaan menerapkan sistim kontrak. (h/jef)