PADANG, HALUAN — Penyidik Sat Reskrim Polresta Padang menindaklanjuti laporan pengrusakan pagar Kampus II Universitas Bung Hatta di kawasan Air Pacah, Padang. Peristiwa ini sendiri terjadi, 31 Maret 2016 lalu.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur mengatakan kepada awak media pihaknya memang tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap pengaduan dengan nomor laporan, SPKT/457/K/IV/2016/SPKT UNIT 1.”Penyidikan masih terus dilakukan, materi penyidikan di tangan penyidik,” sebutnya kepada media.
Baca Juga : Mahyeldi Naik Jadi Gubernur Sumbar, Siapa Pengganti Wali Kota Padang?
Menurut kuasa hukum kaum Maboet, Joni Sudirman pasca pemeriksaan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan saat kejadian,ia melakukan tunjuk batas yang didampingi pihak pengadilan pada 17 Maret 2016.
Joni Sudirman sebagai kuasa hukum kaum Maboet, juga melampirkan bukti-bukti kepemilikan. ”Sertifikat kampus UBH cacat hukum,” sebutnya kepada wartawan di Padang sambil membeberkan perkara kepemilikan tanah
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Jumat 26 Februari 2021
Pihaknya melaporkan pihak Bung Hatta ke Polda Sumbar karena telah melanggar keputusan pengadilan. Penasihat hukum Yayasan Bung Hatta,Daniel Jusari membenarkan soal tunjuk batas pada tanggal 17 Maret 2016. Namun untuk pengrusakan, terjadi pada tanggal 31 Maret 2016. Pada saat terjadinya pengrusakan, pihaknya telah meminta pengacara Joni Sudirman dan Desman cs untuk menghentikan pengrusakan pagar yayasan UBH tersebut. Namun Joni tidak menggubrisnya.
“Perbuatan pengrusakan pagar itu pelanggaran terhadap pasal 406 KUHP,” sebut kuasa hukum yayasan perguruan tinggi swasta terbesar di Sumbar ini.
Baca Juga : Sosok Pengusaha Batu Bara Perempuan Asal Sumbar, Mulai Bisnis dari Umur 18 Tahun
Ia menyebutkan tunjuk batas itu tidak sama dengan eksekusi. “Tunjuk batas tidak berarti merusak barang atau benda yang ada di atas tanah. Ini jelas eigenrichting (main hakim sendiri), tidak ada regulasi yang membenarkan tindakan pengrusakan tersebut” tambahnya.
Daniel mengharapkan tindakan pengrusakan pagar tersebut segera di proses dan diadili, karena kliennya telah dirugikan secara materil. Untuk sengketa kepemilikan tanah,ia mempersilahkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (h/mat)
Baca Juga : Wujudkan GCG, Perumda AM Kota Padang Kunjungi BPKP Sumbar