PEKANBARU, HALUAN — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Indonesia Provinsi Riau-Kepri, bersama Prosedium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Provinsi Riau melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Senin (9/5).
Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan atau penyebaran kebencian.
Baca Juga : Dampak Pandemi Covid-19, Hanya Seorang Wisman Kunjungi Riau
Saat membuat laporan, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini, dan Bambang Rumnan.
Dikatakan Zahirman Zabir selaku ketua tim kuasa hukum, sikap Saut Situmorang dinilai tidak sepantasnya berbuat seperti itu, ketika dirinya hadir sebagai pembicara sebuah acara talkshow, di sebuah stasiun televisi swasta Indonesia, Kamis (5/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Grand Launching COE Pariaman Festival 2021 Dihelat di Pekanbaru
“Pada acara tersebut, Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat,” kata Zahirman kepada Haluan Riau di sela-sela pembuatan laporan.
Tidak sampai disitu, lanjut Zahirman, Saut Situmorang menyatakan kalau tokoh-tokoh politik itu pintar dan cerdas. “Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu. Yang anak-anak mahasiswa itu. Pintar. Tapi, begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah,red). Itu karena apa?,” lanjut Zahirman menirukan perkataan Saut Situmorang kala itu.
Baca Juga : Leonardy Harmainy: Pariwisata Sumbar Butuh Kepedulian Semua Elemen
Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara. “Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI,” lanjut Zahirman.
Untuk itu, sebutnya, saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak kepolisian. “Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau. Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang, red) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan dan laporan ini harus diproses,” ,” tegasnya.
Baca Juga : Emersia Water Park Siap Ramaikan Pariwisata Tanah Datar
Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid menyampaikan, laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.
Dalam laporan tersebut, dinyatakan kalau perbuatan Saut Situmorang tersebut merupakan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan atau penyebaran kebencian (hate speech).
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Guntur, laporan tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 9 Mei 2016.
“Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang,red). Dia merupakan Wakil Ketua KPK,” sebut Guntur. (h/hr)