PADANG, HALUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap hotel-hotel melati di Kota Padang pada Selasa (10/5) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Patroli dan pengawasan beberapa hotel melati dilakukan petugas guna mencegah terjadinya perbuatan yang menyimpang dilakukan pasangan yang belum terikat pernikahan.
Patroli petugas membuahkan hasil, di wisma O Green, petugas mendapati sepasang ABG tanpa surat nikah, mereka berdua berada dalam satu kamar. Keduanya dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Jl. Tan Malaka Nomor 3 C Padang, untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
Tidak hanya di O Green Jalan Nipah No.25 A Padang, Kecamatan Padang Selatan, di hotel Pondok 68 yang berada di Jalan Kampung Nias II Dalam, Kecamatan Padang Selatan, dimana hotel ini sering didapatkan pasangan ilegal. Namun, petugas tidak menemukan sepasang muda-mudi.
Tidak hanya menyasar hotel, petugas juga menertibkan tiga orang wanita tanpa identitas di Pantai Padang. Kasatpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan guna terciptanya Kota Padang yang aman, nyaman, dan tertib. (h/mg-adl)