Pariaman, Haluan — Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pariaman guna menyelamatkan kelestarian hewan laut di kawasannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Penyu, Kota Pariaman yang berhasil menyelamatkan seekor penyu yang terpancing nelayan.
Kepala UPT Konservasi Penyu setempat, Citrha Aditur Bahri di Pariaman, Selasa, mengatakan, penyu tersebut terkena pancing nelayan di sekitar perairan Pulau Kasiak pada Minggu (9/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Rusma Yul Anwar: Pembangunan Harus Terukur
“Saat terpancing, nelayan tersebut langsung melaporkan kepada penjaga Pulau Kasiak kemudian petugas Pulau menghubungi kami,” katanya.
Ia mengatakan, kail tertancap di sekitar bagian kepala pada saat penyu dievakuasi. Penyu jenis sisiak itu diperkirakan berumur 15 tahun.
Baca Juga : PKKM Sumbar 2020, Sembilan Kepala Madrasah Agam Masuk 10 Besar
“Para petugas langsung mengeluarkan kail tersebut karena dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan hewan yang dilindungi undang-undang tersebut,” katanya.
Setelah kail dilepaskan, penyu tersebut tidak langsung dikembalikan ke laut bebas. Petugas konservasi penyu terlebih dahulu memberikan antiseptik.
Baca Juga : DLH Kabupaten Pessel: Kepekaan Siswa Secara Dini Terhadap Ancaman Lingkungan Perlu Dilakukan
“Setelah kita beri antiseptik, penyu tidak langsung dilepas begitu saja karena hewan tersebut memiliki tingkat stres yang tinggi sehingga dibiarkan dahulu untuk tenang sebelum kembali dilepas ke laut bebas,” jelasnya.
Citrha menyebutkan, Pulau Kasiak merupakan kawasan yang dijadikan oleh pemerintah setempat sebagai zona inti perlindungan penyu.
Baca Juga : Personel Polri dan ASN Polres Agam Jalani Vaksinasi Covid-19
Pemerintah setempat telah memberikan batasan kepada para nelayan 100 meter dari pulau tersebut tidak boleh dimasuki untuk mencegah dampak buruk terhadap ekosistem sekitar pulau.
Selama tiga tahun terakhir pemerintah setempat telah mencatat sebanyak tiga ekor penyu terjebak dan terjaring oleh nelayan lokal, dua dicantaranya mati akibat tidak bisa bernafas.
“Pada 2014 dan 2015 dua ekor penyu jenis penyu hijau juga mengalami kasus yang sama, namun tidak berhasil kita selamatkan karena jaring tersebut tersangkut di karang,” ujarnya.
Sebelumnya, Staf Ahli bidang Ekologi Sumber Daya Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aryo Anggono DEA telah meminta Pemerintah Kota Pariaman untuk membuat aturan dan larangan yang jelas di Pulau Kasiak terkait sebagai kawasan konservasi penyu.
“Sampai saat ini koordinasi dengan pemerintah setempat memang belum ada aturan yang jelas terkait perizinan ke Pulau Kasiak yang telah ditetapkan sebagai kawasan atau zona inti dan hal tersebut merupakan suatu masalah jika tidak ditanggapi,” sebutnya.
Ia mengatakan, dengan adanya aturan yang jelas maka tidak semua masyarakat atau pelancong dapat memasuki kawasan pulau tersebut untuk melindungi habitat dan ekosistem yang ada di sana. (h/tri/ant/hel)