PADANG PARIAMAN, HALUAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan berbagai terobosan dibidang teknologi, yaitu pembuatan master plan teknologi informasi dan komunikasi yang berlaku selama lima tahun yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pengelolaan Data Elektronik (PDE), Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R Rilis dalam rapat Persiapan Sosialisasi Penyusunan Master Plan di ruang kerjanya, Senin (9/5) kemarin.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pembuatan master plan itu telah melalui tahap pelelangan, sehingga diharapkan Kepala SKPD terkait dapat memberikan masukan dan saran. “Tahapan pertama membuat Masterplan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) agar lebih terarah, sempurna dan berkesinambungan. Kita butuh SKPD merespon apa yang menjadi kebutuhan SKPD nya dalam perkembangan teknologi dewasa ini,” katanya.
Baca Juga : Sebanyak 27.798 Orang di Sumbar Telah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Untuk itu katanya, peran aktif dari seluruh SKPD dalam memberikan data, masukan dan saran. Sebab, masterplan dibuat akan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. “Kita akan menampung masukan dari seluruh SKPD agar penyusunanya terarah sesuai dengan apa yang kita harapkan. Jika tidak ada masukan dan saran, bagaimana kita bisa membuat perencanaan master plan TIK ini, yang mana berlakunya saja sampai 5 tahun ke depan, nanti akan sia-sia pekerjaan kita,” ujarnya.
Kepada Kepala SKPD agar proaktif memberikan masukan dalam pembuatan master plan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2016-2021 tersebut. “Ini pekerjaan kita bersama. Kami akan mengirim undangan dan sangat berharap kepala SKPD hadir memenuhi undangan kami dan memberikan masukan dan saran,” kata Rudi R Rilis yang didampingi Kasubag Pengolahan Data, Ali MUzakar. “Sebab, sekali lagi ini untuk perkembangan teknologi di Padang Pariaman dan kita bekerja juga mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Keputusan Menteri Kominfo nomor 57/KEP/M.Kominfo/12/2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Goverment Lembaga, dan Keputusan Menteri PAN & RB tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronik Lingkungan Internal di instansi pemerintah. Di sinilah alasan kita melakukannya. Kita akan meminta masukan berupa SDM, tata kelola, data dan aplikasi, perangkat keras dan perangkat lunak yang ada dan yang dibutuhkan dan bagaimana tata kelola teknologi dan komunikasi pada wilayah kerja SKPDnya,” ulasnya mengakhiri. (h/bus)
Baca Juga : Positif Corona di Sumbar Bertambah 87 Orang, Total 29.467 Kasus