PAYAKUMBUH, HALUAN — Proses hukum terhadap dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Pegawai (Simpeg) pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh terus berlanjut. Salah seorang terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Arda Wangsa mulai disidangkan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalu Kepala Seksi Pidana Khusus Andhika pada Selasa (10/5) kemarin. “Arda Wangsa mulai disidangkan. Sekarang ini memasuki sidang kedua di Pengadilan Tindakan Korupsi Padang,”terang Andika di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Baca Juga : Masyarakat Campago Selatan Padang Pariaman Berharap Leonardy Fasilitasi Pengembangan Perekonomian
Dalam sidang ke dua tersebut, merupakan agenda keterangan dari saksi. “Ada banyak saksi yang dihadirkan pada sidang kedua ini,”terangnya lagi.
Pada perjalanan kasusnya, dugaan korupsi BKD Kota Payakumbuh itu berawal dari kegiatan Simpeg ditahun anggaran 2005 silam. Pada kegiatan tersebut, BKD Payakumbuh melakukan pengadaan komputer serta program Simpeg senilai Rp 184 juta.
Baca Juga : Usai Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Gelar Silaturahmi
Setelah kegiatan pengadaan Simpeg selesai dikerjakan oleh rekanan CV Melkadica Semesta , tetapi malahan program untuk Sistem Informasi Pegawai tidak bisa difungsikan. Semenjak itu, kegiatan pada BKD Payakumbuh mulai ditelusuri penegak hukum.
Semenjak bergulirnya kasus dugaan korupsi BKD Payakumbuh, setidaknya dua terdakwa sudah divonis. Yakni mantan Kepala BKD Payakumbuh saat kegiatan Simpeg berlangsung Yusuf Yatim dan Syafrizal staff BKD Payakumbuh yang turut terlibat.
Baca Juga : Leonardy Harmainy: Pariwisata Jika Dikelola dengan Baik akan Memberikan Keuntungan
Meski dugaan korupsi tersebut sudah berjalan lebih dari 10 tahun, tetapi rekanan yang mendapatkan pekerjaan pada kegiatan Simpeg baru disidangkan. Lama lanjutan kasus tersebut, disebabkan terdakwa Arda Wangsa diduga berupaya melarikan diri dari proses hukum.
Arda Wangsa berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Payakumbuh serta dibantu petugas kepolisian pada Maret 2016 lalu. Arda Wangsa ditangkap sedang duduk santai di kafe kawasan Mall Metropolis, Bekasi. (h/ddg)
Baca Juga : Dishub Kabupaten Pessel: Odong Odong Agar Tidak Beroperasi di Jalan Utama