SAWAHLUNTO, HALUAN - Pengejaran terhadap pelaku perampokan rampung. Rio, 28 tahun, diringkus kepolisian di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Rio diringkus pukul 16.00 WIB, berikut barang bukti uang sebesar Rp30 juta.
Kapolresta Sawahlunto, AKBP. Djoko Ananto, SIk mengatakan, menerima langsung informasi tersebut langsung dari anggota yang melakukn pengejaran. Rio menjadi pelaku terakhir yang menjadi bagian dari perampokan yang terjadi di Muara Kelaban Sawahlunto, Senin (9/5). Pelaku yang satu-satunya pelaku dari masyarakat sipil itu, langsung diboyong ke Polda Sumbar. (h/dil)