PADANG, HALUAN -- Pansus III DPRD Kota Padang mengharapkan, izin untuk rumah-rumah kost di Kota Padang baru jangan hanya sekedar memiliki IMB. Namun, harus ada Izin Gangguan atau Izin khusus tentang rumah kost.
"Bisnis rumah kost, makin marak hampir di setiap kawasan yang ada fakultasnya di Kota Padang," kata Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Yandri Hanafi Kamis (12/5)
Baca Juga : Geledah Kamar Hunian Warga Binaan, Rutan Padang Temukan 10 Sajam
Dari segi penggunaannya, rumah-rumah kost merupakan usaha yang menghasilkan pendapatan pada pemilik rumah kost itu. "Kami akan melakukan pembahasan lebih dalam, apakah Ranperda Perubahan atas Perda No. 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kost ini merupakan hal yang dapat meningkatkan PAD dan tentunya harus ada kajiannya," katanya. (h/ade)
Baca Juga : Dinas Kesehatan Kota Padang Targetkan Vaksinasi untuk 700.000 Warga