PADANG, HALUAN — Dalam rangka meningkatkan keadilan dan perlindungan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap anak, Forum Insan kreatif dan berkarakter (IKRAR), organisasi kemahasiswaan STIH Padang serta Lembaga Hukum Perlindungan Anak (LPA) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang di bawah naungan Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI), mendesak pemerintah untuk merealisasikan Perpuu tentang hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.
Forum IKRAR dan LPA STIH Padang, saat jumpa pers di ruangan kampus STIH Padang, Kamis, (12/4). Ketua YPKMI sekaligus Pelindung IKRAR dan LPA STIH Davip Maldian, S. Sos, mengatakan, Forum IKRAR STIH Padang meminta kepada pemerintah dan penegak hukum di negara ini agar secepatnya membuat Perpuu tersebut. Karena, bangsa Indonesia darurat kejahatan terhadap seksual “Ordinary Crime” terutama kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak paling tinggi kasusnya bahkan sudah sangat mengkawatirkan.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Senin 01 Maret 2021
“Kita berharap agar segera ditetapkan aturan terkait kebiri, untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual khususnya terhadap anak-anak. Sebagaimana kita ketahui,anak-anak merupakan estafet pemimpin bangsa kedepan dan anak sehat bangsa kuat, anak pintar bangsa akan maju” Ujarnya saat didampingi penasehat IKRAR Laurensius Arliman, SH, SE, M. Kn dan didampingi oleh ketua serta Wakil Forum IKRAR Amrinizal dan Hariyanto.
Hal sama juga di utarakan oleh Laurensius Arliman, SH, M. Kn, bahwa persolan pro kontra itu hal biasa, namun yang terpenting pemerintah harus tegas-tegas dengan penegakan aturan hukum kebiri. Tentunya dengan pertimbangan terhadap pelaku sesuai dengan regulasi kejahatan yang mereka lakukan.
Baca Juga : 1 Hektare Sawah di Gurun Laweh Padang Rusak Akibat Diserang Hama Wereng
Luarensius menambahkan, sesuai yang di sampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM yang mengatakan, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa para pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dikenakan hukuman kebiri. Tidak itu saja, nantinya pelaku juga bakal dipasang chips. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan untuk hukuman kebiri nantinya berupa kebiri yang dilakukan secara kimia. (h/rin)