SIAK, HALUAN—Jelang Ramadan, harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional Kabupaten Siak merangkak naik. Rata-rata kenaikkannya 5-10 persen.
Bahkan untuk cabai merah keriting, naiknya sampai 25 persen lebih.
Baca Juga : Keren! Kawasan Danau Maninjau Diusulkan Jadi Wisata Unggulan Nasional
Demikian dikatakan Mukatin, pedagang sayuran dan bumbu dapur di Pasar Siak, Kamis (12/5). Mukatin menyebutkan, kenaikkan harga sejumlah kebutuhan pokok ini, terjadi secara bertahap dalam tiga pekan terakhir. Sejumlah komoditi yang mengalami kenaikkan.
Di antaranya, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, kedelai dan gula pasir.
Baca Juga : Sandiaga Uno Sebut Ajakan Presiden Cintai Produk Lokal Bisa Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Cabai rawit merah misalnya, yang semula harganya Rp24.000/kg, kini menjadi Rp25.000/Kg. Selanjutnya gula pasir yang tadinya 12000/kg sekarang Rp14.000/kg.
Bawang merah 36000/kg sekarang Rp40.000/kg, kedelai Rp.10000/kg sekarang Rp12.000/kg.
Baca Juga : Dampak Pandemi Covid-19, Hanya Seorang Wisman Kunjungi Riau
“Bahkan, khusus cabai merah keriting, naiknya lumayan besar, yang tadinya Rp25.000/Kg sekarang Rp32.000/kg,” ungkapnya.
Senada juga diungkapkan Lestari, dia mengaku, tidak tahu pasti penyebab kian merangkaknya harga barang-barang pokok tersebut. Namun memang sudah terbiasa, setiap momen menjelang masuk bulan Ramadan, harga-harga pasti mengalami kenaikkan, akibat tingginya permintaan konsumen.
Baca Juga : Grand Launching COE Pariaman Festival 2021 Dihelat di Pekanbaru
“Sudah biasa harga-harga pada naik jelang puasa. Begitu juga kalau mau Lebaran, pasti selalu naik. Cuma kami berharap, harga-harga ini segera dinormalkan, karena memengaruhi daya beli warga,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasai (Disperindagkop) Kabupaten Siak Wan Bukhori melalui telepon membenarkan adanya kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat sebulan menjelang Ramadan ini.
Sejauh ini, pemantauan harga pun kami lakukan rutin sekali dalam sepekan, sehingga bisa diambil tindakan manakala terjadi lonjakan atau kelangkaan barang,” pungkasnya. (hr)