JAKARTA, HALUAN — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, jika pelaku terbukti mengandung unsur penyebaran paham komunisme maka dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga : Sejak Dini Hari, Gunung Merapi Muntahkan Lava Pijar 50 Kali
“Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya,” ujar Badrodin Haiti di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5).
Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan.
Baca Juga : Sebentar Lagi Puasa, Ayo Cek Jadwal Pencairan THR PNS
“Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kita harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu,” tutur Badrodin.
Terkait penangkapan seoerang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menandaskan langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.
Baca Juga : Anggota DPR Junaidi Auly: Usut Tuntas Kasus Suap Pajak
“Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kita bawa ke kantor polisi lalu kita lakukan pemeriksaan untuk mengerahui motifnya,” kata Badrodin. (h/snd)