PADANG, HALUAN — Sejak Januari hingga Mei 2016, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang telah menyegel 28 bangunan yang tidak memiliki IMB dan tidak mengindahkan surat peringatan.
“Tindakan penyegelan kepada 28 bangunan terpaksa dilakukan karena tidak mengindahkan surat peringatan sebelumnya,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Dinas TRTB, Ridho Satria S.STP pada Haluan, Jumat (13/5).
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Jumat 26 Februari 2021
Dikatakannya, sebelum menyegel bangunan, terlebih dahulu dilontarkan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan peringatan penyegelan. “Namun, karena tidak direspon maka terpaksa kita segel,” katanya.
Dikatakannya lagi, TRTB Kota Padang juga telah mengeluarkan 244 surat peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak mengantongi IMB.
Baca Juga : Sosok Pengusaha Batu Bara Perempuan Asal Sumbar, Mulai Bisnis dari Umur 18 Tahun
Ia juga mengatakan bagi bangunan yang telah disegel, pemilik bangunan masih bisa mengurus IMB sampai rentang waktu 14 hari setelah surat segel dikeluarkan.
Jika tidak diurus, maka akan dikeluarkan surat perintah bongkar (SPB) yang nantinya dikirim ke pihak Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP.
Baca Juga : Wujudkan GCG, Perumda AM Kota Padang Kunjungi BPKP Sumbar
“Masih ada waktu untuk mengurus IMB setelah di segel. Jika tidak akan dikeluarkan SPB yang dilayangkan nantinya ke kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP, jadi selagi ada waktu, harap mengurus IMB agar tidak ada persoalan nantinya,” katanya.
Dijelaskannya, pemberian surat peringatan maupun penyegelan ini merupakan bentuk dari pengawasan untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan standar bangunan, tata ruang, dan lingkungan.
Baca Juga : Ditinggal Pasangannya Mahyeldi, Hendri Septa: Selamat Bertugas Pak Gubernur!
Jika hal ini terus terjadi, penyebaran pemukiman tidak bisa diatur dan bisa berdampak buruk terhadap orang banyak.
“Setiap IMB yang dikeluarkan, pasti petugas akan melakukan pengujian lapangan. Di sini akan dilihat beberapa aspek standarisasi bangunan sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2015,” Kata Ridho lagi.
Dari data yang berhasil di himpun oleh Haluan diluar pembongkaran bangunan liar di Jalan Bypass, pada tahun 2014 terdapat 644 bangunan yang melakukan pelanggaran pemanfaatan Ruang dan IMB dan seluruhnya diberikan Surat Peringatan Pertama (SP I).
Kemudian sebanyak 117 bangunan di berikan SP II dan 44 bangunan diberikan SP III. Sebanyak 35 bangunan akhirnya disegel dan 6 bangunan dibongkar karena pemilik bangunan tetap membandel.
Pada tahun 2015, terdapat 821 mendapatkan SP I, sebanyak 147 bangunan mendapatkan SP II dan sebanyak 21 bangunan mendapatkan SP III. Kemudian sebanyak 46 bangunan di segel dan 3 bangunan dilakukan pembongkaran.
Ridho juga menjelaskan rencana pengawasan secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Dinas TRTB Kota Padang ini bukan untuk mendiskriminasi pemilik bangunan. Melainkan untuk mengatur dam menata bagaimana bangunan sebagaimana mestinya.
“Tujuan kami untuk mengawasi ini tidak lain untuk mengatur dan menata bangunan dan tata ruangnya saja. Agar setiap bangunan tidak mengganggu atau merugikan orang lain.
Namun, apabila masyarakat mendapati adanya petugas kami yang bermain dilapangan nantinya, harap langsung melaporkan oknum tersebut ke Dinas TRTB,” katanya lagi. (h/mg-ang)