PADANG, HALUAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar berencana menggabungkan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi satu SKPD baru yaitu, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian dan Holtikulura (Dispertahor) dan Dinas Peternakan (Disnak) menjadi Dinas Pertanian.
Penggabungan ini berdasarakan amanat dari pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan perubahan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga : Pantai Air Manis Padang Masih Lengang, Omset Pedagang Anjlok
Asisten III Setdaprov Sumbar Sudirman Gani dihubungi Haluan Minggu, (15/5) malam mengatakan, saat ini Pemprov Sumbar tengah membahas terkait dengan penggabungan tersebut. Namun, belum ada kata final, karena PP Nomor 41 Tahun 2007 sebagai landasannya juga tengah direvisi di pusat.
"PP-nya saja belum turun dari pusat bagaimana kita akan melanjutkannya. Hanya saja nanti apakah akan dilakukan penggabungan seperti rencana untuk rasionalisasi, tergantung dengan kebutuhan,"katanya.
Baca Juga : Demam Tanaman Hias di Padang Terus Meluas
Ketika ditanya apakah Pemprov Sumbar sudah butuh penggabungan ini, Sudirman Gani enggan menjawabnya. Ia masih menunggu keputusan dari pusat dahulu. "Saya belum bisa berkomentar tentang itu, PP-nya saja masih belum kita terima," katanya.
Setali tiga uang dengan Sudirman Gani Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Aristo Munandar ditemui Haluan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pekan lalu menyebutkan, saat ini DPRD dan Pemprov masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penggabungan Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian dan Hortikulura (Dispertahor) dan Dinas Peternakan (Disnak) menjadi Dinas Pertanian.
Baca Juga : Terancam Abrasi, Masjid Al-Hakim Padang Dipasang Batu Pemecah Ombak
"Kita memang telah menerima informasi ini, namun kita masih belum PP terkait dengan hal ini. Jadi belum ada yang bisa kita lakukan. Kita tunggu dulu lah PP-nya,"ujar Aristo Munandar.
Baca Juga : Sebanyak 5000 Orang di Kota Padang Telah Ikuti Vaksinasi Tahap Kedua
Redistribusi Pegawai
Apabila memang nantinya ada penggabungan SKPD tentu akan terjadi perubahan jabatan struktural di SKPD tersebut. Setidaknya akan ada pengurangan dua jabatan eselon II.
Ketika hal ini dikonfirmasi Haluan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman Minggu, (15/5), ia menuturkan kalau memang akan dilakukan penggabungan memang akan terjadi pengurangan jabatan struktural mulai dari eselon II dan eselon III.
Namun, untuk solusinya akan dilakukan redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlebih nantinya ke SKPD lain sesuai dengan kompetensinya. "Bisa saja nanti pegawai yang berlebih kita kirim ke SKPD lainnya, tentu yang sesuai dengan kemampuan pegawai tersebut," katanya.
Tapi lanjutnya, kalau setelah dilakukan rasionalisasi, ternyata semuanya tertampung dalam satu SKPD baru tersebut, maka akan tetap ditugaskan sesuai dengan jabatannya yang lama. "Kalau nanti tidak berlebih mereka tetap bekerja di bidangnya masing-masing,"ujarnya.
Di Pemprov Sumbar nantinya apabila memang dilakukan penggabungan tiga SKPD jadi satu akan ada dua pejabat eselon II yang akan kehilangan jabatannya. Pertama Kepala Dinas Peternakan Erinaldi dan Kepala Dinas Perekebunan Fajaruddin. Sementara untuk Dinas Pertanian sendiri memang telah kosong ditinggal Djoni dan saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Besli. (h/isr)